TEMPO.CO, Jakarta - Pemain film Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 16 Januari 2013. Ini merupakan sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan oleh kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid.
Di awal materi esepsinya, Fachmi menyatakan kliennya keberatan atas dakwaan jaksa soal korban penganiayaan, Olivia. Dalam dakwaan disebutkan Olivia mengalami luka berat.
"Disebutkan luka yang tidak dapat sembuh sama sekali. Tidak mampu terus-menerus melakukan jabatan atau pekerjaan, kehilangan panca indera dan terganggu daya pikir selama empat minggu," kata Fachmi di dalam persidangan. Padahal, menurut Fachmi, korban tidak menderita luka seserius itu.
Fachmi juga menyatakan keberatan soal unsur kesengajaan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani. Padahal, kata Fachmi, dalam dakwaan tak disebutkan apa motivasi Niki--begitu Nikita disapa--melakukan pemukulan. "Bahwa secara tegas JPU (jaksa penuntut umum) menguraikan tedakwa hanya melerai," katanya.
Niki menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap Olivia. Bintang film spesialis genre horor komedi ini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam hukuman penjara selama lima tahun.
YAZIR FAROUK
Berita terkait
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan
17 hari lalu
Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.
Baca SelengkapnyaKasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka
28 Februari 2024
LP3HI mengatakan, hingga kini proses penanganan perkara promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani asih tahap penyelidikan.
Baca SelengkapnyaDigugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri
28 Februari 2024
Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Baca SelengkapnyaKasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka
27 Februari 2024
LP3HI ajukan praperadilan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaDi Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani
20 Februari 2024
Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.
Baca SelengkapnyaKata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose
12 Februari 2024
Berikut tanggapan jajaran selebritas dari berbagai kalangan atas rilisnya film dokumenter eksplanatori Dirty Vote di Youtube.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal
22 Januari 2024
Raffi Ahmad menjadi selebriti paling berpengaruh di 2023 dan Nikita Mirzani sebagai selebriti tervokal, menurut Indonesia Indicator.
Baca SelengkapnyaPengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak
15 Januari 2024
Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.
Baca SelengkapnyaPrabowo Jamu Nikita Mirzani hingga Lesty Kejora di Kantor Kemhan
7 Desember 2023
Nikita Mirzani mengungkapkan kebanggaannya dapat bertemu dengan Prabowo secara langsung.
Baca SelengkapnyaKasus Pengeroyokan Anggota TNI di Jaksel Berujung Damai, Pacar Anak Nikita Mirzani Bebas
25 Oktober 2023
Kasus pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan berujung damai. Salah satu tersangka Vadel Badjideh, pacar anak Nikita Mirzani, bebas.
Baca Selengkapnya