TEMPO.CO, Bandung- Meski bakal menghirup udara bebas mulai Senin 23 Juli 2012, Ariel 'Peterpan' belumlah sungguh-sungguh merdeka. Artis bernama lengkap Nazriel Irham ini cuma baru bebas bersyarat di bawah pengawasan Kejaksaan. Sebelum bebas murni tahun 2013 nanti, statusnya pun masih terpidana kasus video porno.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Febrie Adriansyah mengatakan, selama menjalani masa bebas bersyarat Ariel masih punya kewajiban dan pantangan. Bila kewajiban dan larangan itu dilanggar, Ariel bahkan bisa kembali masuk bui. Apa saja kewajiban dan pantangan itu?
"Jelas dia tak boleh berbuat kriminal. Kami harapkan dia menjadi warga negara yang lebih baik,"ujar Febrie usai mengikuti sebuah acara di Balai Kota Bandung, Jum'at 20 Juli 2012. Selain itu, kata dia, vokalis band Peterpan itu harus menjalankan ketentuan lain yang bakal ditentukan Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan.
"Dia juga nanti masih wajib lapor ke kami seminggu sekali kita lihat kegiatannya. Jadi biar bagaimanapun, kalau masih bebas bersyarat, dia masih dalam pengawasan kami (Kejaksaan),"kata Febrie.
Dari penelusuran Tempo, kewajiban dan pantangan seorang narapidana yang tengah bebas bersyarat seperti Ariel juga diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.2.PK.04-10 TAHUN 2007. Pasal 24 aturan ini antara lain menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat dapat dicabut jika narapidana mengulangi tindak pidana, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, dan/atau melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan pembebasan bersyarat.
ERICK P. HARDI
Berita lain:
Liputan Khusus Ramadan 2012
Liputan Khusus Pemilihan Gubernur DKI Jakarta
Mengenal Ariel Peterpan
Ulang Tahun, Ariel Bagikan 1.000 Nasi Kotak di Tahanan
Hakim Bukukan Sidang Pornografi Ariel Peterpan
Berita terkait
Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi
7 Oktober 2022
Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat
Baca SelengkapnyaBaim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT
7 Oktober 2022
Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT
Baca SelengkapnyaVideo Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan
15 Januari 2022
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina
Baca SelengkapnyaPolisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba
15 Januari 2022
Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,
Baca SelengkapnyaPengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat
12 Januari 2022
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang
Baca SelengkapnyaBantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti
9 Januari 2022
Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus
9 Januari 2022
Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.
Baca SelengkapnyaTarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat
4 Januari 2022
Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi
31 Desember 2021
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.
Baca SelengkapnyaArtis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph
12 Desember 2021
Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.
Baca Selengkapnya