Kiai Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym resmi bercerai dengan Ninih Mutmainah atau Teh Ninih. Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung memutuskan mengabulkan gugatan cerai talak yang diajukan Aa Gym, Selasa 21 Juni 2011.

"Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (Aa Gym) untuk melakukan cerai talak terhadap termohon (Teh Ninih)," kata Hakim Ketua Acep Saeffudin di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bandung. "Hakim juga memberikan izin kepada pemohon untuk mengucapkan ikrar cerai talak pemohon di pengadilan."

Hakim ketua menambahkan pengucapan ikrar cerai talak oleh Aa Gym terhadap Teh Ninih dilakukan 14 hari setelah putusan tersebut. "Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari setelah putusan ini untuk mengucapkan ikrar talak yang dilakukan oleh kedua prinsipal," kata Acep Saefuddin. "Kalau pemohon tidak bisa mengucapkan langsung, bisa diwakilkan oleh kuasa khusus atau istimewa."

Pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih didasarkan pada perbedaan prinsip dakwah antara keduanya serta keadaan rumah tangga yang sudah tidak harmonis lagi sejak 2008.

Kuasa Hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan, S.H., menyatakan pihaknya menerima putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan cerai talak Aa Gym terhadap kliennya. "Ya, menerima dan tugas saya selanjutnya ialah menyampaikan putusan ini ke Teh Ninih," ujar Iwan.

Dalam sidang putusan yang berlangsung terbuka untuk umum, Aa Gym dan Teh Ninih tidak hadir dalam persidangan, tapi diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Sidang putusan cerai talak antara Aa Gym dan Teh Ninih tersebut berlangsung 30 menit, yakni dari pukul 09.30 hingga 10.00 WIB dan sempat menjadi perhatian pengunjung di Gedung Pengadilan Agama Bandung.

WDA | ANT