TEMPO Interaktif, Jakarta - Perancang busana kenamaan, Adjie Notonegoro hari ini menjalani sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia didakwa melanggar pasal 378 dan pasal 372 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Pokoknya saya sabar, ikhlas, dan berdoa. Saya tetap optimis," kata Adjie kepada wartawan seusai sidang.
Penipuan ini terkait dengan pengadaan seragam pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sekitar bulan Juli 2007, Adjie mendapat pesanan dari BRI untuk membuat pakaian seragam karyawan mereka dengan total biaya yang diperlukan sebesar 730 juta rupiah.
Untuk membiayai proyek itu, Adjie meminjam uang kepada Yusuf Wahyudi sebesar 140 juta rupiah, PT APACI sebesar 113 juta rupiah, dan Dewi Agustina sebesar 100 juta rupiah. Namun, Adjie tidak sanggup melunasi utangnya itu. Ia pun ditahan sejak akhir Mei lalu.
Penasehat hukum Adjie menilai kliennya tidak bersalah dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya terhadap dua orang rekan bisnisnya, yakni Yusuf Wahyudi dan Dewi Agustina. "Dia tidak bersalah, hutangnya sudah lunas," kata pengacara Adjie, OC Kaligis.
Ini adalah kali kedua Adjie berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia tersandung pidana penipuan dan penggelapan dana Rp 860 juta dari seorang pengusaha perhiasan, Melvin Chandrianto Tjin pada 2010 lalu.
PRIHANDOKO