Tsania Marwa Sedih Tidak Sempat Melihat Tumbuh Kembang Anak Selama 7 Tahun

Selasa, 19 Maret 2024 01:23 WIB

Tsania Marwa bertemu putranya. Instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta - Menahan isak tangis, aktris Tsania Marwa mengatakan, tak dapat melihat tumbuh kembang anaknya selama tujuh tahun terakhir. Kedua buah hati yang dilahirkannya dengan bertaruh nyawa dari hasil pernikahannya dengan Atalarik Syach itu dibawa paksa oleh sang mantan suami usai bercerai.

Hal itu dikatakannya usai ditunjuk oleh Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) untuk memberikan kesaksian dalam Sidang Judicial Review Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak di Mahkamah Konstitusi RI pada Senin, 18 Maret 2024. Tsania bersaksi mengenai hak asuh anak berkekuatan hukum yang dimiliki Tsania atas dua anaknya

"Saya adalah pemegang hak asuh dari kedua anak saya. Namun pada kenyataannya hingga saat ini saya dan kedua anak saya terpisahkan selama tujuh tahun," tutur Tsania di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan suara bergetar.

Tangisan Tsania Marwa Perjuangkan Dua Anaknya

Padahal, Tsania mengatakan, pemilik hak asuh tunggal jatuh kepada dirinya sesuai dengan ketentuan hasil persidangan Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Kenyataannya, Tsania tidak mendapatkan akses untuk mengasuh dan menjenguk kedua anaknya itu.

Di depan majelis hakim, ia berlinang air mata. Dengan segala keterbatasan akibat dari dipisahkan dengan kedua anaknya, Tsania mengatakan, tetap berusaha memberikan yang terbaik dengan terus mendatangi rumah mantan suaminya itu.

Advertising
Advertising

"Setiap anak saya ulang tahun selama tujuh tahun terakhir, saya selalu mencoba mendatangi rumah mantan suami saya dan memberikan hadiah. Tahun lalu saya mencoba memberikan mainan Playstation, akhirnya ditolak oleh mantan suami saya tanpa kejelasan apapun," katanya.

Perempuan 30 tahun itu mengaku, setiap malam ia harus memikirkan kedua anaknya itu. Ia memaksakan dirinya untuk beristirahat tanpa mengetahui kabar anaknya.

Harapan kepada Mahkamah Konstitusi

"Dengan segala kerendahan hati, saya sangat berharap adanya kontribusi dari MK terhadap kepastian hukum. Bahkan keadilan mutlak terhadap orang tua pemegang hak asuh anak berkekuatan hukum tetap, tetapi dipisahkan paksa oleh anak kandungnya," kata Tsania.

Dengan dikaji ulangnya Pasal 330 KUHP, Tsania berharap besar kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan anaknya, sebab dirinya yang mendapatkan hak dalam mengasuh anaknya itu. "Saya sangat percaya bahwa kontribusi dari MK akan memberikan dampak perubahan yang sangat positif untuk memberikan keadilan," kata dia.

Pilihan Editor: Tsania Marwa Jadi Saksi di Sidang MK, Tuntut Keadilan Hak Asuh dan Pengambilan Paksa Anak

Berita terkait

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

4 jam lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

6 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

10 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

21 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

2 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya