Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Selasa, 15 Agustus 2023 12:12 WIB

Komeng. TEMPO/Mazini Hafizhuddin.

TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Komeng mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di DPD RI dapil Jawa Barat untuk pemilu 2024. Pemilik nama asli Alfiansyah Bustami ini memiliki alasan tersendiri untuk memutuskan terjun ke dunia politik.

Pada saat menjadi pelawak, ia sering menyampaikan pendapatnya dengan menggunakan kata-kata sindiran. Namun, ternyata, sindirannya tidak memiliki pengaruh apa-apa. Oleh sebab itu, ia mantap untuk maju sebagai caleg DPD RI Jawa Barat pada Pileg 2024.

Selain aspirasi, dunia seni juga menggerakkan hati komeng untuk maju sebagai bacaleg. Ia memiliki tujuan untuk menghidupkan dunia seni di daerah Jawa Barat, khususnya gedung-gedung seni.

Keseriusannya untuk terjun ke dunia politik dapat terlihat ketika ia menambahkan namanya ke Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong yang berlokasi di Jawa Barat. Komedian tersebut ingin menambahkan nama belakangnya dengan nama panggungnya menjadi Alfiansyah Bustami Komeng.

Mengutip Antaranews, pada Mei 2023, Amran S Herman selaku humas Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, mengatakan bahwa permohonan pergantian nama telah dikabulkan oleh hakim.

Advertising
Advertising

Komeng melakukan pergantian nama dalam rangka pencalonan diri di tingkat legislatif bukan tanpa alasan. Ia berharap, dirinya dapat sukses dalam pemilihan legislatif 2024. Menurutnya, pergantian nama adalah cara yang efektif agar masyarakat dapat mengenalnya di kertas suara nanti. Besar harapannya untuk menjadi anggota DPD.

Mengubah Nama dan Akta Kelahiran

Seseorang yang merupakan warga negara Indonesia boleh mengganti namanya pada akta kelahiran. Namun, tindakan tersebut tentunya memiliki syarat-syarat. Mengambil dari disdukcapil.palopokota.go.id, Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3), prosedur pergantian nama pada akta lahir atau pemberian catatan pinggir pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon.

Setelah penetapan pengadilan, pemohon harus melaporkan kepada instansi pelaksana. Penetapan tersebut paling lambat diserahkan 30 hari sejak permohonan pemohon diterima. Proses pergantian nama pada akte memiliki beberapa syarat penting yang harus dipenuhi. Berikut syarat untuk mengajukan pergantian nama di akte kelahiran:

-Kutipan akta kelahiran

-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Susunan Keluarga (KSK)

-Fotokopi akta perkawinan

-Fotokopi penetapan pengadilan negeri

Langkah-Langkah Mengganti Nama di Akta Kelahiran

-Mempersiapkan persyaratan yang telah diberitahu sebelumnya

-Pergi ke dinas Dukcapil dengan membawa dokumen tersebut

-Serahkan berkas kepada petugas loket dan mereka akan menyerahkannya kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk verifikasi

-Tunggu verifikasi selesai, petugas akan memberikan tenggat waktu untuk proses penggantian nama akta kelahiran

-Jika nama sudah berubah, petugas akan menyerahkan akta perubahan nama beserta dokumen asli.

Pilihan Editor: Profil 4 Pelawak Maju Bakal Caleg dari Denny Cagur sampai Opie Kumis

Berita terkait

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

30 menit lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

22 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

1 hari lalu

Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

Karier politik Krisdayanti setelah gagal masuk Senayan kabar terakhir bersiap maju kandidat calon Wali Kota Batu dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

7 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

9 hari lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

13 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

13 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

13 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya