Kasus Dugaan KDRT Venna Melinda - Ferry Irawan, Termasuk Marital Rape?

Senin, 16 Januari 2023 19:09 WIB

Venna Melinda dan Ferry Irawan berfoto di hari pernikahan mereka di Bali, Senin, 7 Maret 2022. Pernikahan ini digelar di tepi pantai, dengan pemandangan matahari terbenam di Pulau Dewata. Instagram/Tlightfoto

TEMPO.CO, Jakarta - Venna Melinda dikabarkan secepatnya memproses surat perceraiannya dengan sang suami, Ferry Irawan setelah urusan bisnisnya di Jakarta selesai. Ia mengaku sudah tidak mempercayai lagi suaminya pasca-kejadian KDRT yang terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, pada Minggu, 8 Januari 2023.

Venna Melinda menjelaskan kronologi KDRT yang menimpanya. Pada 7 Januari 2023, ia dan Ferry Irawan menempuh perjalanan 9 jam Jakarta-Kediri. Lalu, Ferry berulang kali mengingatkan bahwa kepergiannya hanya untuk “pacaran.” Namun, Venna mengalami asam lambung karena 3 bulan terakhir tertekan oleh kondisi rumah tangganya selama 9 bulan ini sehingga ia tidak langsung menerima tawarannya.

Setibanya di Kediri, Venna ketiduran karena minum obat lambung setelah sebelumnya muntah-muntah selama perjalanan. Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, ia terbangun dan Ferry minta dilayani, bahkan selimut Venna ditarik olehnya. Namun, Venna masih lelah sehingga menolak permintaan itu dan ia pun kembali menarik ke atas selimutnya. Besok paginya, Ferry langsung naik pitam dan meneror Venna dengan link-link berita online ketika ia belum berhijab.

“Ia juga mencolek semua organ sensitif saya. Akhirnya, adu mulut tidak bisa dibendung. Ia ngamuk sehingga terjadilah KDRT itu,” kata Venna.

Jika melihat kasus KDRT dari kronologi Venna Melinda, terlihat bahwa ia menjadi korban atas tindakan marital rape yang terjadi dalam hubungan rumah tangga. Lalu, apa sebenarnya marital rape?

Advertising
Advertising

Baca: Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka, Berikut Ancaman Hukuman bagi Pelaku KDRT

Sampai sekarang, acapkali diberitakan terjadinya pelanggaran seksual dalam hubungan rumah tangga yang biasanya perempuan selalu menjadi korban, seperti kasus KDRT Venna Melinda. Meskipun perempuan sudah menjadi korban dan objek kekerasan, tetapi mereka masih disudutkan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas semuanya. Terlebih lagi, hubungan pernikahan menjadi legitimasi kekuasaan suami atas istrinya.

Selain itu, ada pula anggapan bahwa dalam berhubungan seksual seorang istri harus tunduk sepenuhnya kepada suami sehingga istri pun dibungkam, bila terjadi hubungan seksual dengan motif perkosaan. Seharusnya persetubuhan sehat dan wajar adalah persetubuhan yang dikomunikasikan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak demi mencapai persetujuan.

Hal tersebut merupakan cikal bakal terjadinya marital rape yang sudah mengental di kehidupan sosial. Berdasarkan terminologi, marital rape berasal dari bahasa Inggris, yaitu marital berarti sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, sedangkan rape berarti perkosaan. Artinya, marital rape adalah perkosaan yang terjadi antara suami dengan istri dalam hubungan pernikahan. Di sisi lain, berdasarkan bahasa, marital rape diartikan sebagai perkosaan yang dilakukan oleh seseorang kepada korban yang sudah dinikahinya. Adapun, arti dari perkosaan itu adalah pemaksaan untuk melakukan aktivitas seksual oleh suami terhadap istri atau sebaliknya.

Sementara itu, pengertian secara umum tentang marital rape adalah istri yang mendapat tindak kekerasan seksual oleh suami dalam pernikahan atau rumah tangga. Dalam hal ini, pemaksaan tersebut tanpa adanya persetujuan dan pertimbangan akan kondisi yang dialami istri.

Melansir Marital Rape,Kekerasan Seksual Terhadap Istri, marital rape juga dapat didefinisikan sebagai hubungan seksual melalui vagina mulut ataupun anus yang dilakukan dengan paksaan, ancaman, atau ketika istri tidak sadar. Arti lain dari marital rape juga berarti sebagai kekerasan terhadap istri dalam bentuk pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual, pemaksaan selera seksual, dan pemaksaan seksual tanpa memperhatikan kepuasan istri.

World Health Organization (WHO) pun telah mengklasifikasikan marital rape ke dalam jenis kekerasan seksual, termasuk KDRT. Perbuatan tersebut dapat mempengaruhi kondisi psikologis dan fisik seorang perempuan atau istri, termasuk alat reproduksinya, sebagaimana dilansir Jurnal Yuridis.

RACHEL FARAHDIBA R

Baca juga: Apakah itu Marital Rape, Masuk Kategori KDRT?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

18 jam lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

1 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

3 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

6 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

8 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

8 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

8 hari lalu

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.

Baca Selengkapnya

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

8 hari lalu

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

9 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya