Ini Ancaman Pidana bagi Baim Paula karena Laporan Palsu KDRT

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 5 Oktober 2022 09:59 WIB

Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf atas konten prank KDRT ke polisi, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: Instagram Baim Wong.

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan selebriti Baik Wong dan Paula Verhoeven terancam hukum pidana setelah melakukan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ini bermula dari konten prank yang mereka buat dengan berpura-pura melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menuai kecaman dari berbagai pihak.

Mengutip dari laman mh.uma.ac.id, laporan palsu adalah bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat-syarat dari tindak pidana laporan palsu adalah sebagai berikut:

  1. Suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum.
  2. Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

Namun faktanya, dalam peraturan perundang-undangan tidak ada pengertian secara gamblang menganai laporan palsu. Namun orang yang membuat laporan palsu bisa terancam pidana sesuai dengan Pasal 220 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:

Advertising
Advertising

Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Jika mengurai lebih dalam, pada pasal ini seseorang yang membuat laporan palsu dapat diancam jika memenuhi unsur-unsur berikut:

  • Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.
  • Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
  • Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.

Jika laporan palsu tersebut terus berlanjut hingga tahap persidangan, pelapor dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 242

  • Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
  • Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Di dalam kedua pasal ini secara implisit menyebutkan bahwa seseorang dapat dikenakan ancaman pidana keterangan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP di antaranya yaitu:

Unsur-unsur Pasal 242 ayat (1)

  • Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.
  • Melakukan perbuatan memberikan suatu keterangan palsu.
  • Perbuatan dilakukan dengan sengaja.
  • Keterangan dilakukan diatas sumpah berdasarkan undang-undang.
  • Dilakukan secara lisan maupun tulisan, baik secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditujukan untuk hal tersebut.

Unsur-unsur Pasal 242 ayat (2)

  • Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.
  • Melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.
  • Dilakukan di dalam pemeriksaan perkara pidana yang merugikan terdakwa atau tersangka.

FANI RAMADHANI

Baca juga: Prank Polisi Soal KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Ramai Dikecam Selebritas

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

14 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

17 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

18 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

19 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

23 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

2 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

5 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya