R. Kelly Ditempatkan di Pengawasan Bunuh Diri Usai Dijatuhi Hukuman 30 Tahun

Reporter

Sabtu, 2 Juli 2022 17:12 WIB

Pada tahun 2002, beredar video yang menunjukkan penyanyi dan rapper Amerika, R Kelly, berhubungan badan dengan gadis di bawah umur. Meskipun Kelly menyangkal, ia didakwa melakukan pornografi anak. Dakwaannya lalu dicabut pada Januari 2003 karena kurangnya alasan untuk mengeluarkan surat perintah penggeledahan. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi dan pencipta lagu, R. Kelly ditempatkan pada pengawasan bunuh diri. Ia dikhawatirkan akan bunuh diri setelah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar denda 100 ribu USD atau sekitar Rp 1,49 miliar setelah dihukum karena pemerasan dan perdagangan seks. Pengacara penyanyi R&B itu mengatakan Kelly tidak bunuh diri dan berpendapat bahwa Pusat Penahanan Metropolitan (MDC) Brooklyn telah menempatkan Kelly di bawah pengawasan bunuh diri karena alasan hukuman.

"Tuan Kelly ditempatkan dalam pengawasan bunuh diri karena alasan hukuman murni yang melanggar hak amandemen kedelapannya," kata Jennifer Bonjean, Jumat, 1 Juli 2022. "MDC memiliki kebijakan untuk menempatkan orang-orang terkenal di bawah kondisi pengawasan bunuh diri yang keras apakah mereka ingin bunuh diri atau tidak."

Ia menuturkan telah berbicara dengan Kelly setelah hukumannya itu. Menurut Kelly, secara mental ia baik-baik saja dan merasa prihatin ditempatkan di bawah pengawasan seperti itu setelah putusan bersalah. Menurut Bonjean, putusan itu membuat Kelly takut diawasi bahwa dia akan bunuh diri. "Ironi menempatkan seseorang dalam pengawasan bunuh diri ketika mereka tidak ingin bunuh diri dan justru menyebabkan lebih banyak bahaya," kata Bonjean.

Bonjean menyatakan, penempatan jam itu ilegal. "Kami sedang dalam proses mengajukan aturan darurat untuk menunjukkan penyebab ke pengadilan," bunyi pernyataan itu. "Pengurungan Mr. Kelly oleh MDC Brooklyn untuk pengawasan bunuh diri adalah ilegal, dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban untuk itu."

R. Kelly berdiri bersama pengacaranya Jennifer Bonjean dan Ashley Cohen selama sidang vonis untuk perdagangan seks federal di Gedung Pengadilan Federal Brooklyn di Brooklyn, New York, AS, 29 Juni 2022. Kemungkinan R.Kelly akan segera diangkut ke penjara di Chicago, di mana dia menghadapi persidangan Agustus di pengadilan federal atas pornografi anak dan tuduhan menghalangi. Dia juga menghadapi berbagai dakwaan negara bagian di Illinois dan Minnesota. REUTERS/Jane Rosenberg

Advertising
Advertising

Pengacara Kelly ini menekankan, kliennya ditempatkan di bawah pengawasan bunuh diri karena dia orang terkenal. "Ini hukuman karena menjadi orang terkenal. Dan terus terang itu mengerikan," katanya. "Menempatkan seseorang di bawah pengawasan bunuh diri dalam kondisi seperti itu kejam dan tidak biasa ketika mereka tidak membutuhkannya."

Pelantun lagu hits, I Believe I Can Fly itu dihukum atas satu tuduhan pemerasan. Pemerasan itu termasuk 14 tindakan yang mendasari eksploitasi seksual anak, penculikan, penyuapan, dan tuduhan perdagangan seks. R. Kelly juga dihukum atas delapan pelanggaran Mann Act atau Undang-Undang Mann.

Sidang hukuman Kelly berlangsung Rabu lalu, 29 Juni 2022. Tujuh korbannya memberikan pernyataan. "Anda membuat saya melakukan hal-hal yang mematahkan semangat. Saya benar-benar berharap saya mati karena betapa rendahnya perasaan Anda terhadap saya," kata seorang wanita kepada Kelly. "Apakah kamu ingat itu?" tanya perempuan lainnya seraya terisak dan mengatakan bahwa hukuman Kelly memulihkan kepercayaannya pada sistem hukum.

Pada September 2021, R. Kelly dinyatakan bersalah atas pemerasan dan pelanggaran undang-undang anti-perdagangan seks yang dikenal sebagai Undang-Undang Mann. Putusan tersebut dinyatakan setelah persidangan selama enam pekan yang mencakup kesaksian dari 45 saksi di ruang sidang.

FOX | CNN

Baca juga: R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan hingga Perdagangan Seks

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

8 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Keluarga Akui Tak Tahu Detail Masalah Pribadi yang Diduga Sebabkan Brigadir RA Tewas

1 hari lalu

Keluarga Akui Tak Tahu Detail Masalah Pribadi yang Diduga Sebabkan Brigadir RA Tewas

Keluarga Brigadir RA masih menunggu hasil pemeriksaan ponsel oleh penyidik Polres Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

1 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

1 hari lalu

Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

Sepupu Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RA), Rudi Dagong, bercerita saat dia memeriksa jenazah hingga memandikannya

Baca Selengkapnya

Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua

1 hari lalu

Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua

Jenazah Brigadir RA dijemput tiga perwakilan keluarga dan komandannya di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya

Kapolri Pertimbangkan Lanjutkan Pemeriksaan Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

2 hari lalu

Kapolri Pertimbangkan Lanjutkan Pemeriksaan Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

Kapolri menyatakan polisi masih terus mendalami motif Brigadir RA nekat menghabisi nyawanya dalam mobil Alphard hitam di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Indra Pratama Bantah Brigadir RA sebagai Ajudan dan Sopir, Datang ke Rumah untuk Silaturahmi

2 hari lalu

Pengusaha Indra Pratama Bantah Brigadir RA sebagai Ajudan dan Sopir, Datang ke Rumah untuk Silaturahmi

Keterangan Indra Pratama sebagai pemilik rumah lokasi tewasnya Brigadir RA berbeda dengan keterangan Polda Sulut. Ridhal disebut sebagai ajudan.

Baca Selengkapnya

Polda Sulut Mengonfirmasi Brigadir RA Jadi Ajudan dan Sopir Pengusaha di Jakarta Sejak 2021

2 hari lalu

Polda Sulut Mengonfirmasi Brigadir RA Jadi Ajudan dan Sopir Pengusaha di Jakarta Sejak 2021

Brigadir RA yang disebut tewas bunuh diri dalam mobil Alphard selama ini jadi ajudan pengusaha sejak 2021. Tanpa izin dari pimpinan.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Diduga Bunuh Diri, IPW MInta Atasan Perhatikan Psikis Anggotanya

3 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Diduga Bunuh Diri, IPW MInta Atasan Perhatikan Psikis Anggotanya

Penyidik akan memeriksa ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi untuk menelisik lebih dalam penyebab personel Polresta Manado itu bunuh diri.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

3 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya