Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan hingga Perdagangan Seks

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Pada tahun 2002, beredar video yang menunjukkan penyanyi dan rapper Amerika, R Kelly, berhubungan badan dengan gadis di bawah umur. Meskipun Kelly menyangkal, ia didakwa melakukan pornografi anak. Dakwaannya lalu dicabut pada Januari 2003 karena kurangnya alasan untuk mengeluarkan surat perintah penggeledahan. REUTERS
Pada tahun 2002, beredar video yang menunjukkan penyanyi dan rapper Amerika, R Kelly, berhubungan badan dengan gadis di bawah umur. Meskipun Kelly menyangkal, ia didakwa melakukan pornografi anak. Dakwaannya lalu dicabut pada Januari 2003 karena kurangnya alasan untuk mengeluarkan surat perintah penggeledahan. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dan rapper Amerika Serikat, R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi, pemerasan, hingga perdagangan seks. Vonis tersebut dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly dinyatakan bersalah mengenai tuduhan yang telah menghantuinya selama dua dekade.

Hakim Ann Donnelly menjatuhkan hukuman 30 tahun ditambah lima tahun pembebasan yang diawasi dan denda 100.000 dolar AS atau Rp 1,4 miliar di Pengadilan Federal Brooklyn, Amerika Serikat pada Rabu, 29 Juni 2022 waktu setempat, di mana tujuh korbannya berbicara tentang penderitaan di bawah kendalinya.

Donnelly mengatakan bukti yang ada telah mencerminkan ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia. "Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol," kata Donnelly kepada Kelly. "Kamu meninggalkan jejak kehidupan yang hancur."

Kelly menjadi salah satu orang yang dihukum karena perilaku seksual yang tidak pantas selama gerakan #MeToo yang sangat melawan perilaku tersebut. Penyanyi 55 tahun itu tidak berbicara selama sidang putusan, tetapi telah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Setelah vonis dibacakan, pengacaranya, Jennifer Bonjean, mengatakan bahwa Kelly hancur dengan hukuman itu tetapi dia akan mengajukan banding. "Tiga puluh tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya," kata Bonjean.

Sementara Gerald Griggs, pengacara untuk beberapa korban, mengatakan bahwa kliennya puas dengan putusan tersebut. "Klien saya telah berjuang sejak 2017, dan beberapa lainnya telah berjuang selama 20 tahun. Hari ini, suara perempuan kulit hitam terdengar keras dan jelas. Ini adalah proses untuk mencapai keadilan, dan mereka dengan sabar menunggu hukuman, serta tiga persidangan lainnya. Hari ini, keadilan ditegakkan untuk Robert Sylvester Kelly," kata Griggs.

Penyanyi R n B R Kelly (Billboard)

Pada September 2021, pemilik nama lengkap Robert Sylvester Kelly dinyatakan bersalah atas pemerasan dan pelanggaran undang-undang anti-perdagangan seks yang dikenal sebagai Undang-Undang Mann. Putusan tersebut dinyatakan setelah persidangan selama enam pekan yang mencakup kesaksian dari 45 saksi di ruang sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat itu, Asisten Jaksa Elizabeth Geddes mengatakan Kelly mendalangi skema untuk menargetkan, merawat dan mengeksploitasi anak perempuan, anak laki-laki dan wanita. Jaksa meminta hakim untuk menghukum Kelly minimal 25 tahun penjara.

Dalam dakwaan setelah penangkapannya pada 2019, jaksa menuduh Kelly dan timnya, termasuk manajer, pengawal serta asistennya bepergian ke seluruh Amerika Serikat dan luar negeri untuk tampil di tempat konser dan merekrut wanita dan gadis untuk terlibat dalam aktivitas seksual ilegal dengan Kelly sejak 1999.

Menurut dakwaan, pelantun I Believe I Can Fly itu diduga mengharuskan korbannya untuk mengikuti berbagai aturan di mana mereka tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka tanpa izin, termasuk makan atau ke kamar mandi, tidak diizinkan untuk melihat pria lain, dan diharuskan untuk memanggil Kelly dengan sebutan Daddy.

R. Kelly merupakan anak ketiga dari empat bersaudara yang dibesarkan oleh ibunya di Chicago. Sebelumnya, pengacara Bonjean meminta hakim untuk mempertimbangkan masa kecil Kelly yang sulit sebagai faktor yang meringankan hukuman. Kelly mengaku pernah dilecehkan secara seksual oleh saudara perempuannya dan pria lebih tua di dekat rumahnya ketika dia masih kecil.

PEOPLE | INSIDER | REUTERS

Baca juga: R. Kelly Dinyatakan Bersalah Atas Perdagangan Seks dan Dicap Predator Anak

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

26 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

28 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

29 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

30 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

31 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

33 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

34 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

35 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

35 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati