R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan hingga Perdagangan Seks

Reporter

Tempo.co

Editor

Marvela

Kamis, 30 Juni 2022 09:56 WIB

Pada tahun 2002, beredar video yang menunjukkan penyanyi dan rapper Amerika, R Kelly, berhubungan badan dengan gadis di bawah umur. Meskipun Kelly menyangkal, ia didakwa melakukan pornografi anak. Dakwaannya lalu dicabut pada Januari 2003 karena kurangnya alasan untuk mengeluarkan surat perintah penggeledahan. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dan rapper Amerika Serikat, R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi, pemerasan, hingga perdagangan seks. Vonis tersebut dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly dinyatakan bersalah mengenai tuduhan yang telah menghantuinya selama dua dekade.

Hakim Ann Donnelly menjatuhkan hukuman 30 tahun ditambah lima tahun pembebasan yang diawasi dan denda 100.000 dolar AS atau Rp 1,4 miliar di Pengadilan Federal Brooklyn, Amerika Serikat pada Rabu, 29 Juni 2022 waktu setempat, di mana tujuh korbannya berbicara tentang penderitaan di bawah kendalinya.

Donnelly mengatakan bukti yang ada telah mencerminkan ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia. "Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol," kata Donnelly kepada Kelly. "Kamu meninggalkan jejak kehidupan yang hancur."

Kelly menjadi salah satu orang yang dihukum karena perilaku seksual yang tidak pantas selama gerakan #MeToo yang sangat melawan perilaku tersebut. Penyanyi 55 tahun itu tidak berbicara selama sidang putusan, tetapi telah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Setelah vonis dibacakan, pengacaranya, Jennifer Bonjean, mengatakan bahwa Kelly hancur dengan hukuman itu tetapi dia akan mengajukan banding. "Tiga puluh tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya," kata Bonjean.

Advertising
Advertising

Sementara Gerald Griggs, pengacara untuk beberapa korban, mengatakan bahwa kliennya puas dengan putusan tersebut. "Klien saya telah berjuang sejak 2017, dan beberapa lainnya telah berjuang selama 20 tahun. Hari ini, suara perempuan kulit hitam terdengar keras dan jelas. Ini adalah proses untuk mencapai keadilan, dan mereka dengan sabar menunggu hukuman, serta tiga persidangan lainnya. Hari ini, keadilan ditegakkan untuk Robert Sylvester Kelly," kata Griggs.

Penyanyi R n B R Kelly (Billboard)

Pada September 2021, pemilik nama lengkap Robert Sylvester Kelly dinyatakan bersalah atas pemerasan dan pelanggaran undang-undang anti-perdagangan seks yang dikenal sebagai Undang-Undang Mann. Putusan tersebut dinyatakan setelah persidangan selama enam pekan yang mencakup kesaksian dari 45 saksi di ruang sidang.

Saat itu, Asisten Jaksa Elizabeth Geddes mengatakan Kelly mendalangi skema untuk menargetkan, merawat dan mengeksploitasi anak perempuan, anak laki-laki dan wanita. Jaksa meminta hakim untuk menghukum Kelly minimal 25 tahun penjara.

Dalam dakwaan setelah penangkapannya pada 2019, jaksa menuduh Kelly dan timnya, termasuk manajer, pengawal serta asistennya bepergian ke seluruh Amerika Serikat dan luar negeri untuk tampil di tempat konser dan merekrut wanita dan gadis untuk terlibat dalam aktivitas seksual ilegal dengan Kelly sejak 1999.

Menurut dakwaan, pelantun I Believe I Can Fly itu diduga mengharuskan korbannya untuk mengikuti berbagai aturan di mana mereka tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka tanpa izin, termasuk makan atau ke kamar mandi, tidak diizinkan untuk melihat pria lain, dan diharuskan untuk memanggil Kelly dengan sebutan Daddy.

R. Kelly merupakan anak ketiga dari empat bersaudara yang dibesarkan oleh ibunya di Chicago. Sebelumnya, pengacara Bonjean meminta hakim untuk mempertimbangkan masa kecil Kelly yang sulit sebagai faktor yang meringankan hukuman. Kelly mengaku pernah dilecehkan secara seksual oleh saudara perempuannya dan pria lebih tua di dekat rumahnya ketika dia masih kecil.

PEOPLE | INSIDER | REUTERS

Baca juga: R. Kelly Dinyatakan Bersalah Atas Perdagangan Seks dan Dicap Predator Anak

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

12 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

39 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

41 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

42 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

43 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

48 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya