Kasus Indra Kenz, Polisi Sumatera Utara Panggil Lagi Crazy Rich Medan

Rabu, 16 Februari 2022 17:07 WIB

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Mikhail Nilov

TEMPO.CO, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menjadwalkan ulang pemanggilan selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Polisi akan mengorek keterangan Indra Kenz dalam kasus Binomo yang disebut judi online. Kasus ini dilaporkan oleh Rahmat Akbar pada September 2020.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar John Charles Edison Nababan mengatakan, surat pemanggilan ketiga untuk pria yang populer dengan sebutan Crazy Rich Medan, itu akan dikirim pekan depan. "Pemanggilan untuk klarifikasi setelah dua kali mangkir," kata Nababan pada Rabu, 16 Februari 2022.

Baca juga:
Polisikan Korban Binomo, Crazy Rich Indra Kenz Menolak Disebut Promosikan Judi

Kasus ini bermula ketika Rahmat Akbar merasa uang yang diivestasikannya sebesar Rp 45 juta ke Binomo hilang begitu saja. Rahmat Akbar mengaku tertipu karena pemberian uang tak sesuai harapan. Selain Indra, Rahmat Akbar turut melaporkan Fakar Suhartami, pemilik salah satu media daring di Medan.

"Kami baru memanggil Indra. Mengenai pemanggilan Fakar Suhartami belum dilakukan karena masih proses penyelidikan," kata John Nababan. Selain dilaporkan oleh Rahmat Akbar ke Polda Sumatera Utara, sejumlah korban investasi Indra Kenz juga melapor ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Khusus, Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri.

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Mikhail Nilov

Tak hanya Indra Kenz, para korban dugaan penipuan Binary Option juga akan melaporkan sejumlah influencer ke polisi. Seorang korban berinisial AZ mengaku dibohongi oleh para pemengaruh yang kerap memamerkan harta dari hasil trading. "Sekarang polisi menyatakan Binary Option itu judi. Tiada seorangpun kaya setelah bermain," katanya.

Advertising
Advertising

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse dan Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Wishnu Hermawan mengatakan masih mendalami laporan korban. Penyidik memperkirakan total kerugian korban Binary Option ini mencapai Rp 3,8 miliar. Bahkan ada yang berinvestasi hingga ratusan juta rupiah.

SAHAT SIMATUPANG | RINI K

Baca juga:
Doni Salmanan Bakal Ikuti Indra Kenz Laporkan Trader yang Merugi ke Polisi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tidak Transparan, Korban Binomo Laporkan PTIB Lama Ke Polisi

23 November 2023

Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tidak Transparan, Korban Binomo Laporkan PTIB Lama Ke Polisi

Korban penipuan Binomo Indra Kenz dan memutuskan melaporkan kepengurusan PTIB lama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kejari Tangsel Eksekusi Mobil Mewah Indra Kenz, Diserahkan bagi Korban Binomo

30 Agustus 2023

Kejari Tangsel Eksekusi Mobil Mewah Indra Kenz, Diserahkan bagi Korban Binomo

Barang bukti kasus penipuan Indra Kenz ini diserahkan ke paguyuban korban Binomo sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut.

Baca Selengkapnya

Vanessa Khong Aktif Kembali di Medsos, Dulu Terimbas Sang Pacar, Indra Kenz

23 Juli 2023

Vanessa Khong Aktif Kembali di Medsos, Dulu Terimbas Sang Pacar, Indra Kenz

Kemunculan kembali Vanessa Khong bermain di media sosial itu ditandai dengan membuat unggahan video peralatan kosmetika.

Baca Selengkapnya

Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

10 Maret 2023

Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

Sejumlah crazy rich tercatat bermasalah karena kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading atau aplikasi trading. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara: Tidak Dikembalikan ke Korban

22 Februari 2023

Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara: Tidak Dikembalikan ke Korban

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda terdakwa Doni Salmanan dirampas untuk negara. Harta itu dipastikan tak dikembalikan ke korban.

Baca Selengkapnya

Aset Sitaan Indra Kenz Dikembalikan ke Korban, Ada Mobil Ferrari hingga Tesla

13 Januari 2023

Aset Sitaan Indra Kenz Dikembalikan ke Korban, Ada Mobil Ferrari hingga Tesla

Ada dua mobil mewah aset Indra Kenz yang disita, yakni Tesla Model 3 berwarna Deep Blue Metallic dan Ferrari California berwarna abu-abu kehitaman.

Baca Selengkapnya

Bappebti: Robot Trading Jadi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Terbanyak Sepanjang 2021-2022

4 Januari 2023

Bappebti: Robot Trading Jadi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Terbanyak Sepanjang 2021-2022

Banyak robot trading yang tidak memenuhi sejumlah kriteria sebagai perdagangan berjangka komoditi dan tidak terdaftar di Bappebti.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2022: Investasi Bodong Jerat Anak Muda Crazy Rich

29 Desember 2022

Kaleidoskop 2022: Investasi Bodong Jerat Anak Muda Crazy Rich

Sepanjang 2022 kasus investasi bodong mewarnai peristiwa hukum di Indonesia. Dua nama anak muda Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat.

Baca Selengkapnya

Vonis Ringan Doni Salmanan Dibanding Indra Kenz, Hotman Paris: di Mana Hukum?

16 Desember 2022

Vonis Ringan Doni Salmanan Dibanding Indra Kenz, Hotman Paris: di Mana Hukum?

Hotman Paris membuat beberapa unggahan untuk mengomentari dan menyindir putusan majelis hakim di PN Bale Bandung yang menghukum ringan Doni Salmanan.

Baca Selengkapnya

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui: Terdapat 99 Aset yang Sempat Disita Bakal Dikembalikan

16 Desember 2022

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui: Terdapat 99 Aset yang Sempat Disita Bakal Dikembalikan

Total 99 aset yang sebelumnya disita sebagai barang bukti akan dikembalikan ke Doni Salmanan, sementara 5 barang bukti lainnya dirampas untuk negara.

Baca Selengkapnya