Kasus Indra Kenz, Polisi Sumatera Utara Panggil Lagi Crazy Rich Medan
Reporter
Sahat Simatupang (Kontributor)
Editor
Rini Kustiani
Rabu, 16 Februari 2022 17:07 WIB
TEMPO.CO, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menjadwalkan ulang pemanggilan selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Polisi akan mengorek keterangan Indra Kenz dalam kasus Binomo yang disebut judi online. Kasus ini dilaporkan oleh Rahmat Akbar pada September 2020.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar John Charles Edison Nababan mengatakan, surat pemanggilan ketiga untuk pria yang populer dengan sebutan Crazy Rich Medan, itu akan dikirim pekan depan. "Pemanggilan untuk klarifikasi setelah dua kali mangkir," kata Nababan pada Rabu, 16 Februari 2022.
Baca juga:
Polisikan Korban Binomo, Crazy Rich Indra Kenz Menolak Disebut Promosikan Judi
Kasus ini bermula ketika Rahmat Akbar merasa uang yang diivestasikannya sebesar Rp 45 juta ke Binomo hilang begitu saja. Rahmat Akbar mengaku tertipu karena pemberian uang tak sesuai harapan. Selain Indra, Rahmat Akbar turut melaporkan Fakar Suhartami, pemilik salah satu media daring di Medan.
"Kami baru memanggil Indra. Mengenai pemanggilan Fakar Suhartami belum dilakukan karena masih proses penyelidikan," kata John Nababan. Selain dilaporkan oleh Rahmat Akbar ke Polda Sumatera Utara, sejumlah korban investasi Indra Kenz juga melapor ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Khusus, Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri.
Tak hanya Indra Kenz, para korban dugaan penipuan Binary Option juga akan melaporkan sejumlah influencer ke polisi. Seorang korban berinisial AZ mengaku dibohongi oleh para pemengaruh yang kerap memamerkan harta dari hasil trading. "Sekarang polisi menyatakan Binary Option itu judi. Tiada seorangpun kaya setelah bermain," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse dan Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Wishnu Hermawan mengatakan masih mendalami laporan korban. Penyidik memperkirakan total kerugian korban Binary Option ini mencapai Rp 3,8 miliar. Bahkan ada yang berinvestasi hingga ratusan juta rupiah.
SAHAT SIMATUPANG | RINI K
Baca juga:
Doni Salmanan Bakal Ikuti Indra Kenz Laporkan Trader yang Merugi ke Polisi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.