Falcon Pictures Gugat Jefri Nichol Rp 4,2 M karena Wanprestasi
Reporter
Marvela
Editor
Istiqomatul Hayati
Selasa, 25 Februari 2020 18:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Jefri Nichol tersandung masalah perdata. Perusahaan film Falcon Pictures melayangkan gugatan kepada aktor film Habibie & Ainun 3 itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Februari 2020.
Surat gugatan Falcon terhadap Jefri ini diunggah melalui akun @lambe_turah. Dalam surat yang ditulis pada Jumat, 21 Februari 2020, tertera nama Jefri Nichol sebagai tergugat I. Ia digugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 4,2 miliar.
"Betul, ada tiga yang digugat, selain Jefri ada ibunya yaitu Junita Eka Putri dan manajernya," kata seorang yang bekerja di Falcon Pictures membenarkan kabar itu, ketika dihubungi Tempo, pada Selasa, 25 Februari 2020. Ia tidak mau menjelaskan lebih lanjut lantaran kasus ini tengah ditangani oleh bagian legal di perusahaannya.
Dalam surat itu menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi terhadap penggugat terhitung sejak 1 Juni 2019. Ketiganya juga dituntut denda sebesar Rp 4,2 miliar. Selain itu mereka juga harus mengembalikan honor yang telah diterima sebelumnya sebesar Rp 280 juta kepada penggugat yaitu, PT Falcon.
Surat tersebut juga tertulis "Berdasarkan ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata, apabila terjadi wanprestasi, maka Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III wajib mengganti-rugi seluruh biaya, kerugian dan bunga yang timbul akibat perbuatan wanprestasinya tersebut."
Falcon juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan Perjanjian Kerja tanggal 4 April 2018. Ketiganya dianggap tidak ada itikad baik sedikit pun untuk berupaya memenuhi kewajibannya, bahkan mereka diduga mencari berbagai alasan untuk menghindari kewajibannya kepada pihak Falcon.
Hingga saat ini Jefri belum memberikan keterangan mengenai kasus yang menimpanya kini. Sebelum tersandung masalah perdata ini, Jefri Nichol juga pernah tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba yang membuatnya harus direhabilitasi.
MARVELA