Dihukum 4 Tahun Penjara, Roro Fitria: Mama, Maafkan Aku
Reporter
Tabloid Bintang
Editor
Nunuy Nurhayati
Kamis, 18 Oktober 2018 18:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Roro Fitria dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Roro Fitria dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum. "Menyatakan terdakwa Roro Fitria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu," kata majelis hakim membacakan amar putusannya, Kamis, 18 Oktober 2018.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Roro Fitria dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Pelantun Jedag Jedug itu kemudian berjalan keluar ruang sidang dengan kedua mata berurai air mata. Dalam tangisnya, Roro Fitria sempat meminta maaf kepada ibunya yang baru meninggal beberapa hari lalu.
“Mama, maafkan aku. Mama, Mama,” ucap Roro Fitria.
Roro Fitria kemudian berjalan ke arah ruang tahanan yang berlokasi di bagian belakangan belakang pengadilan sambil terus menangis.
Baca: Masih Sedih, Roro Fitria Peluk Bunga dan Tanah Kuburan Ibunya
Roro Fitria ditangkap di kediamannya di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 14 Pebruari 2018 lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap setelah temannya yang bernama Wawan, ditangkap lebih dulu di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta.
TABLOIDBINTANG.COM