Tanggapan Gerakan Peduli Anti Narkoba atas Hukuman Jennifer Dunn
Reporter
Tabloid Bintang
Editor
Aisha Shaidra
Jumat, 24 Agustus 2018 15:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jennifer Dunn bisa bernapas lega dengan adanya vonis tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta memangkas hukumannya dari 4 tahun menjadi 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Mengacu pada vonis tersebut, dalam waktu dekat Jennifer Dunn akan menghirup udara bebas dan bisa kembali ke tengah keluarganya.
Baca: Dapat Vonis Ringan, Jennifer Dunn Diduga Dijamin Orang Berduit
Ketua Umum Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Siswandi, tidak terlalu mempermasalahkan vonis Jennifer Dunn yang diperingan. Karena bagi pecandu narkoba, kata dia, hukuman penjara tidak akan membuat pelaku sembuh.
"Yang memvonis tahunan itu tidak memahami undang-undang narkotika, khususnya klausul tentang korban dan pecandu. Sebagai pengamat, saya melihat korban memang harus direhabilitasi," ucap Siswandi, saat ditemui di kediamannya di bilangan Petamburan, Jakarta Barat, Kamis, 23 Agustus 2018.
Siswandi berharap Jennifer Dunn tidak lagi menggunakan narkoba setelah kasus ini selesai. Apalagi sebelumnya Jennifer Dunn juga sempat berurusan dengan masalah narkoba. "Kalau dia pencandu berarti selama ini dia enggak sembuh. Nanti direhabilitasi lagi dan kembali lagi, enggak tahu lagi. Ayo berobat dan bertaubat," pintanya kepada Jennifer Dunn.