TEMPO.CO, Jakarta - Vonis 10 bulan penjara terhadap Jennifer Dunn atas kasus narkoba mendapat tanggapan beragam dari publik. Ada yang setuju karena menganggap penjara bukan tempat yang tepat bagi pecandu narkoba, ada pula yang keberatan karena menganggap ada yang janggal di balik vonis ringan tersebut.
Baca: Pilih Jennifer Dunn, Faisal Harris Sepakat Bercerai dengan Istri
Salah satu yang memiliki pandangan tipe kedua adalah Noni, pengacara Raditya Argoebie, teman nyabu Jennifer Dunn. Menurut Noni, putusan hakim tingkat banding mengabaikan fakta yang sempat terungkap di persidangan, saat Raditya memberikan kesaksian.
Pihak Raditya menilai majelis hakim tingkat banding terkesan membela Jennifer Dunn dengan meragukan fakta bahwa Jedun nyabu bareng Raditya di kamarnya pada 31 Desember 2017. Padahal fakta tersebut, kata Noni, tidak pernah dibantah Jennifer Dunn dalam persidangan.
"Kenapa pertimbangan dari majelis hakim di PT (pengadilan tinggi) bahwa kasus tanggal 31 Desember itu tidak ada bukti, tidak ada saksi. Jadi, kalau cuma berdua dianggap tidak ada saksi dan bukti. Itu dibicarakan di persidangan Jedun. Kok, bisa dijadikan pertimbangan enggak ada saksi, dianggap bukan sebagai bukti? Ada apa, sih?" kata Noni melalui sambungan telepon, Kamis, 23 Agustus 2018.
"Kok, Jedun sampai dibelain sama hakimnya? Kenapa kalau memang enggak benar apa yang diomongin Raditya, kenapa enggak dibantah pada saat itu?"
Vonis terhadap Jennifer Dunn kontras jika dibandingkan dengan Raditya, teman nyabu Jedun, yang divonis empat tahun dan denda Rp 800 juta. Noni menduga ada motif tertentu di balik vonis ringan Jennifer Dunn.
"Ini masalahnya Jennifer Dunn dan Raditya, yang satu punya duit, yang satunya lagi enggak punya duit. Jedun di-back up sama yang berduit. Hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu, kalau orang yang mampu hukum tidak berlaku," ucapnya.