Aktor Tio Pakusadewo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan beragenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada Senin, 4 Juni 2018. Persidangan akan dilanjutkan dengan mengajukan pembelaan pihak Tio pada Kamis 7 Juni 2018 mendatang. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta -Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Senin, 4 Juni 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dituntut menggunakan Pasal 112, di samping Pasal 127 tentang narkotika.
Jika melihat barang bukti yang diperoleh dari tangan Tio Pakusadewo saat dilakukan penangkapan dan lamanya tuntutan hukuman JPU, hal itu terkesan tidak mencerminkan keadilan bagi Tio Pakusadewo. Apalagi sejak awal aktor kawakan tersebut sudah mengakui kesalahannya dan menyesal.
Pandji Pragiwaksono angkat bicara tentang hal ini. Dia meminta JPU bisa menginformasikan ke publik kenapa Tio Pakusadewo bisa dituntut selama itu.
"Kita harus bersikap adil lah kepada orang seperti Om Tio. Harus diinformasikan ke publik seperti apa kasusnya, harus adil juga vonis yang diberlakukan kepada Om Tio," ucap Pandji Pragiwaksono.
Advertising
Advertising
Di sisi lain, Pandji Pragiwaksono juga menyesalkan cara negara yang memperlakukan korban narkoba. Karena menurutnya, yang seharusnya dipermalukan ke publik bukan korban seperti misalnya Tio Pakusadewo, tapi pengedar dan bandar narkoba.
103 Tahun ITB: Ini 6 Tokoh Alumnus Mulai Presiden Hingga Komedian
4 Juli 2023
103 Tahun ITB: Ini 6 Tokoh Alumnus Mulai Presiden Hingga Komedian
ITB dikenal sebagai universitas terbaik di bidang teknik dan telah mencetak lebih dari 120.000 alumni. Lantas, siapa saja tokoh di Indonesia lulusan ITB?