Lyra Virna Jadi Tersangka, Pengacara Menduga Ada Kejanggalan
Reporter
Tabloid Bintang
Editor
Nunuy Nurhayati
Rabu, 21 Maret 2018 10:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa. Status tersangka ini disampaikan juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Baca: Beredar Surat Penetapan Lyra Virna sebagai Tersangka
"Memang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Untuk detail, saya belum mendapat informasi," kata Argo, Selasa, 20 Maret 2018. Penetapan Lyra Virna sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor B/5795/III/2018/Datro tertanggal 16 Maret 2018.
Penetapan tersangka membuat pihak Lyra Virna terkejut. Razman Arif Nasution, pengacara Lyra, menyebut tindakan penyidik kurang tepat. "Diduga banyak kejanggalan dalam pemeriksaan, maka kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum," kata Razman.
Kendati demikian, Razman menghormati proses hukum yang berjalan. Ia tetap optimistis bisa membuktikan Lyra Virna tidak bersalah. "Tersangka itu biasa saja dan nanti di pengadilan kita buktikan (Lyra Virna) tidak bersalah," ucapnya.
TABLOIDBINTANG.COM