TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty Annisa terhadap Lyra Virna ternyata masih terus bergulir. Yang terbaru, muncul kabar bahwa Lyra sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Tuntut Uangnya Kembali, Lyra Virna tak Jadi Tersangka
Beredar foto surat dari kepolisian tentang pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Lyra Virna yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tahap tengah pada 13 Februari 2018, saksi Lyra Virna telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka karena terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," bunyi salah satu poin dalam surat tertanggal 16 Maret 2018 tersebut.
Lyra Virna dilaporkan Lasty Annisa selaku pemilik Ada Tour ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 19 Mei 2017. Dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tersebut, Lyra dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pelapor atas nama Lasty Annisa melaporkan Lyra Virna setelah melihat posting-an yang bersangkutan di akun media sosial Instagram Lyravirna," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Hingga berita ini naik, permintaan konfirmasi dari pihak Lyra Virna sudah diajukan. Namun belum ada jawaban.