Artis Jennifer Dunn saat jumpa pers mengenai kasus narkoba yang menjeratnya di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Selasa, 2 Januari 2018. Tempo/Caesar Akbar
TEMPO.CO, Jakarta - Jennifer Dunn ditangkap polisi terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya, kawasan Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Ahad, 31 Januari 2017.
Lazimnya, dalam sebuah operasi, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Sayangnya, ketua RT di wilayah tempat tinggal Jennifer Dunn tak bersedia memberi keterangan mengenai kasus yang menimpa salah satu warganya.
Saat didatangi wartawan, sang ketua RT memilih keluar dari rumah. "Aku mau keluar sebentar, ya," katanya. Ditunggu hingga larut malam, ketua RT tersebut tidak kunjung kembali ke kediamannya.
Penangkapan Jennifer Dunn merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial FS di bilangan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram, yang menurut FS merupakan pesanan Jennifer Dunn.
Penangkapan Jennifer Dunn kali ini adalah yang ketiga kalinya. Pertama kali dia ditangkap atas kasus narkoba pada 2005 saat masih berusia 15 tahun. Pada 2009, dia kembali ditangkap atas kasus serupa.