TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Meriam Bellina, Dwi Ria Latifa, mengatakan telah menyiapkan alat bukti yang cukup sebelum melaporkan kasus tindak penganiayaan yang dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat ini, menurut Ria, Meriam segera akan menjalani pemeriksaan.
“Dengan dilaporkan kasus ini ke Polda, kami telah menyiapkan alat bukti dengan baik. Prinsipnya semua berkas sudah lengkap,” kata Ria saat dihubungi Kamis, 29 Maret 2012.
Meriam melaporkan pasangannya Hotman ke Polda Metro Jaya, Rabu sore, 28 Maret 2012. Kepada polisi, Meriam yang didampingi Ria, mengaku dipukul dan dibanting berkali-kali. Menurut juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, tindak kekerasan itu terjadi sejak 2009 hingga kini.
Kekerasan yang dialami artis senior kelahiran Bandung 10 April 1965 tak hanya dalam bentuk fisik, melainkan juga kekerasan verbal berupa cacian dan hinaan. Kekerasan itu juga sering dilakukan Hotman melalui pesan singkat.
Mengenai keterangan Rikwanto, Ria enggan berkomentar detail soal kekerasan yang dialami kliennya. “Tanya langsung ke penyidik,” ujarnya.
Menurut Rikwanto, jika Hotman terbukti melakukan tindak tersebut, dia akan dijerat Pasal 351, yaitu penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 29 Tahun 2008 terkait pengiriman pesan singkat berisi makian.
RINA WIDIASTUTI
Berita terkait
Meriam Bellina Lapor Dianiaya Hotman ke Polisi
Meriam Bellina Mengaku Dibanting Berkali-kali
Hotman Enggan Komentari Laporan Meriam Bellina