Begini Penjelasan Tyas Mirasih Soal Kasus Prostitusi Online  

Reporter

Jumat, 6 November 2015 05:29 WIB

Tyas Mirasih. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris dan model Tyas Mirasih membuat pengakuan di Instagram setelah muncikari Robby Abbas divonis hukuman. Tyas mengunggah sebuah foto ilustrasi kartun bertuliskan "listen to me". Dalam foto tersebut, Tyas menuliskan caption yang cukup panjang seolah berupaya membuat sebuah pengakuan. Berikut isi pengakuan Tyas dalam Instagramnya.

"Sore semua teman-teman, sekarang saya mau buat pernyataan dan klarifikasi terkait perkara yang saat ini menyeret nama saya. Alhamdulillah karena perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, saya akan buat pernyataan dan klarifikasi bahwa saya sama sekali tidak terlibat dalam kasus RA maupun perbuatan asusila lainnya," ujar Tyas dalam caption fotonya.

Selain memberikan pengakuan, Tyas juga meminta kepada pihak-pihak untuk tidak lagi menyangkutpautkan dirinya dalam perkara prostitusi seperti kabar yang beredar selama ini, yang mengisyaratkan artis berinisial TM dan disebut-sebut sebagai artis bookingan itu adalah dirinya.

"Bahwa, dalam sidang putusan kasus RA, tidak benar nama saya disebut terbukti melakukan perbuatan asusila, maka dengan ini saya minta agar pihak-pihak yang terus menyudutkan saya dengan menyebar berita tidak benar, untuk mencabut dan men-stop pernyataannya terkait pemberitaan tentang saya yang tidak benar tersebut," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengucapkan permohonan maafnya kepada para haters dan berterima kasih kepada para penggemarnya yang selalu memberikan dukungan. "Terima kasih buat para haters, jangan marah kalo di-block karena saya enggak suka Instagram saya isinya hal-hal tidak menarik, dan terima kasih terbesar untuk para fans yang selalu yakin dan support saya dalam keadaan apapun sampai detik ini. Love you all way too much!" tutur Tyas dalam Instagramnya.

Sebelumnya, nama Tyas Mirasih selalu dikaitkan dengan kasus prostitusi artis yang melibatkan mucikari Robbie Abbas, yang telah divonis hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan sesuai dengan Pasal 296 KUHP.

Meski kuasa Hukum Robbie Abbas pernah terang-terangan menyebut nama artis Tyas Mirasih, tapi tak sekalipun mantan kekasih Syamsir Alam ini hadir di pengadilan.




DESTRIANITA K.


Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

38 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

38 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya