Merusak Nama Baik, Ifan Seventeen Dilaporkan Balik  

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Senin, 23 September 2013 17:01 WIB

Vokalis group musik Seventeen Riefan Fajarsyah (Ifan) tampil dalam konser musik di Jawa Timur Park II Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (10/11). TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Merdiani (MD) menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum untuk memberikan bantuan hukum atas laporan Ifan Seventeen terkait kasus penipuan berkedok investasi emas yang melibatkannya.

Saat melakukan klarifikasi dengan pihak media, Merdiani memaparkan beberapa bukti yang menunjukkan bahwa dirinya telah dituduh menipu Ifan dan anggota Seventeen lainnya. Selain itu, Merdiana pun mengaku bahwa dirinya juga mendapatkan beberapa ancaman melalui pesan pendek.

“Setelah menelaah isu penipuan, jelas tidak ada unsur penipuan yang dilakukan oleh klien saya. Isu bahwa ia tidak dapat dihubungi, ia hilang, dan lain-lain itu tidak benar,” sahut Minola Sebayang, kuasa hukum Merdiani, saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Senin, 23 September 2013.

Menurut Minola, Merdiani selama ini bekerja di sebuah bank swasta dan juga masih terdaftar sebagai mahasiswi di salah satu kampus. Jadi, menurut dia, tidak mungkin jika kliennya dituduh kabur atau hilang.

Selain itu, kerja sama yang dilakukan antara Ifan dan Merdiani sendiri baru dilakukan pada 2012. Sebelumnya, Merdiani telah lebih dulu melakukan kerja sama investasi emas dengan Bani, pemain bas Seventeen.

“Pihak yang bernama Bani sudah berinvestasi dengan Merdiani sejak tahun 2009. Bani ikut trading dengan MD, selanjutnya Andi, Herman, Candra, ikut serta. Terakhir Ifan ikut pada tahun 2012.”

Merdiani atau MD pun mengaku bahwa selama menjalin kerja sama investasi dengan personel Seventeen tidak ada perjanjian secara tertulis yang dibuat. Namun, Merdiani mengaku bahwa selama ini tidak pernah menjanjikan keuntungan sebesar 30% setiap bulannya, yang selalu diterima oleh pihak berinvestasi emas dengannya.

Dalam waktu dekat, Merdiani dan Minola akan mengadukan Ifan ke Polda Metro Jaya untuk kasus pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Ifan sendiri mengatakan bahwa kasus ini telah berjalan lama. “Sekitar 1,5 tahun, pokoknya sebelum Lebaran tahun lalu. Saya sudah memasukkan laporan, kasusnya masih berlanjut sampai sekarang,” kata Ifan saat dihubungi Tempo, Senin 23 September 2013.

AISHA

Berita Lain:

Seperti Apa Pesta Resepsi Gading-Gisel di Jakarta
Ahli Grafologi: Vicky Pemuda Luar Biasa, tapi ...
Ini Penjelasan Analisis Tulisan Tangan Vicky
Hubungan Vicky dengan Orang Tua Dinilai Ganjil

Berita terkait

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

13 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

16 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

17 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

21 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

22 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

25 hari lalu

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

25 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

25 hari lalu

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.

Baca Selengkapnya