Raffi Ahmad memasuki mobil setelah BNN menangguhkan status tahanannya di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, (27/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta--Deputi Penindakan BNN, Benny Josua Mamoto mengatakan Raffi Ahmad sudah melakukan wajib lapor tadi pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Jumat 3 Mei 2013 kemarin merupakan hari kedua bagi Raffi Ahmad melakukan wajib lapor semenjak status penahanannya ditangguhkan kejaksaan.
Senin lalu (29/4) Raffi telah melakukan wajib lapor pertamanya. Benny menambahkan menurut dokter yang memeriksa kesehatan, Raffi menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehab jalan sesuai dengan prosedur yang ada. Selain itu diberitahukan pula bahwa kondisi kesehatan Raffi Ahmad sudah membaik.
Terkait berapa lama Raffi Ahmad harus menjalani wajib lapor hal itu belum bisa ditentukan. Penangguhan penahanan Raffi Ahmad tidak terkait dengan segala aktivitas yang dilakukan oleh Raffi. Akan tetapi apabila Raffi akan melakukan aktivitas ke luar kota pihak BNN berharap Raffi bisa koperatif untuk melakukan pelaporan kepada pihak BNN agar tidak menyulitkan proses pemeriksaan.
Penangguhan penahanan ini terjadi karena pihak BNN masih harus melengkapi berkas kepada kejaksaan. Pihak BNN sebenarnya telah mengirimkan berkas perkara kepada kejaksaan namun kejaksaan mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk. BNN harus kembali melengkapi berkas, menurut Benny belum ada kepastian kapan berkas-berkas dari BNN dinyatakan cukup dan bisa selesai. "Kalau dari kami tentu saja kami ingin hal ini bisa segera dituntaskan," kata Benny.