Ibunda aktor Raffi Ahmad, Amy Qanita bersama Hotma Sitompul mendatangi Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (5/3). Amy Qanita mengadukan tindakan rehabilitasi BNN terhadap putranya kepada DPR. TEMPO/Imam Sukamto
"Pemohon (pengacara Raffi) menyatakan kecewa dan prihatin atas jawaban termohon (BNN). Jawaban termohon tidak menyentuh pokok perkara yang dipermasalahkan oleh pemohon," kata Hotma.
Isi replik itu menolak dalil-dalil yang dibacakan BNN pada sidang sebelumnya, Selasa, 5 Maret 2013. Hotma mengatakan, penangkapan dan penahanan Raffi tidak sah karena BNN tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Karena termohon (BNN) sendiri pada saat menemukan dan melakukan penyitaan tidak mengetahui zat apa yang terkandung di dalam pil yang ditemukan," ujarnya. Penahanan, kata Hotma, tidak sah karena metilon tidak ada di dalam Undang-Undang Narkotika.
Hotma juga mengatakan bahwa di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak disebutkan dua linting ganja yang ditemukan adalah milik Raffi. "Termohon tidak bisa buktikan kepemilikan dua linting ganja tersebut," katanya.
Mengenai pemindahan Raffi ke panti rehabilitasi Lido, Jawa Barat, Hotma menilai rekomendasi yang diberikan Mansur Ahmad dan Kepala RSKO kepada BNN tidak sah secara hukum. "Mereka berdua itu tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," katanya.
Sidang akan kembali digelar besok, Kamis, 7 Maret 2013, dengan agenda tanggapan BNN atas replik dari tim kuasa hukum Raffi. Hakim meminta agar BNN menghadirkan Raffi.
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
38 hari lalu
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.