TEMPO.CO, Jakarta - Artis seksi Cynthiara Alona terancam hukuman 5 tahun penjara karena paspor palsu. "Kasusnya sudah disidangkan di pengadilan Tangerang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, Effendy B. Perangin-angin, kepada Tempo, Senin, 18 Februari 2013. "Kalau tidak salah sudah masuk sidang kedua."
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Husni Thamrin, menegaskan, Alona diancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun. Selain hukuman tersebut, bintang film Diperkosa Setan ini dikenakan denda Rp 500 juta.
Hasil penyelidikan, Husni mengungkapkan, Alona memalsukan paspor milik Jumar yang dikeluarkan oleh Imigrasi Semarang. "Dia (Cynthiara) mengganti fotonya," kata Husni.
Menurut Husni, terungkapnya kepalsuan paspor artis dan model majalah dewasa di Singapura dan Jepang itu berdasarkan fisik paspor setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Desember 2012.
"Kami hanya menyidiki kasus pemalsuannya saja," kata Husni. Di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tangerang pada Rabu, 6 Februari 2013 lalu, Alona dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SOETANA MONANG HASIBUAN
Baca juga
Changcuters dan Fadly Satu Panggung di Makassar
Chris Hemsworth Main di Film Michael Mann
Film Mursala Daftar ke Festival Cannes
Berita terkait
Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi
7 Oktober 2022
Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat
Baca SelengkapnyaBaim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT
7 Oktober 2022
Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT
Baca SelengkapnyaVideo Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan
15 Januari 2022
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina
Baca SelengkapnyaPolisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba
15 Januari 2022
Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,
Baca SelengkapnyaPengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat
12 Januari 2022
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang
Baca SelengkapnyaBantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti
9 Januari 2022
Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus
9 Januari 2022
Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.
Baca SelengkapnyaTarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat
4 Januari 2022
Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi
31 Desember 2021
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.
Baca SelengkapnyaArtis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph
12 Desember 2021
Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.
Baca Selengkapnya