Dai Bachtiar Kritik Soal Kontroversi Izin Konser Lady Gaga
Reporter
Editor
Rabu, 23 Mei 2012 14:46 WIB
Gambar akun facebook yang menayangkan foto pembelian tiket Konser Lady Gaga dari Ormas. (Facebook)
TEMPO.CO, Bandung - Mantan Kepala Polri Jenderal (Purnawirawan) Da’i Bachtiar mengkritik kepolisian seputar kontroversi pemberian izin konser Lady Gaga di Indonesia. ”Jangan di publik terkesan ada pressure dari pihak mana pun (kepada polisi). Kalau pihak mana pun memberikan komentar atau pandangan, itu demokrasi, diterima saja masukannya,” kata dia di Bandung, Rabu, 23 Mei 2012.
Dia berharap media tak menuding polisi melarang konser Lady Gaga gara-gara tekanan organisasi massa. ”Saya harap media pun tak menuding polisi, seolah-olah polisi di-pressure oleh kelompok tertentu,” kata Da’i.
Kepolisian sebelumnya menolak memberikan izin konser Lady Gaga. Mereka beralasan ada kerawanan bentrokan dalam konser tersebut. Da’i menyarankan, kepolisian bersandar pada prinsip-prinsip seputar pemberian izin. ”Falsafah, maknanya izin diberikan polisi apa, sih?” kata dia.
Menurut dia, ada tiga landasan pemberian izin oleh polisi. Pertama, kata Da’i, suatu kegiatan tak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan. Lalu, izin diberikan apabila pemohon memenuhi persyaratan.
Prinsip terakhir, jika izin diberikan, maka keamanan menjadi tanggung jawab kepolisian. ”Kalau sudah memberikan izin, ada tidak polisi mampu berikan jaminan. Kalau tidak mampu, ya, tolak karena tidak mampu. Tapi kalau mampu harus diberikan (jaminan keamanannya),” kata Da’i.
Polisi harus mampu menjelaskan bersandar pada tiga prinsip itu guna menepis berbagai kontroversi mengenai Gaga. ”Jadi jangan ada kesan itu,” kata dia.
Mantan Direktur Kepatuhan PT Bank Negara Indonesia Tbk. Mohammad Arsjad membantah telah menyuap mantan Kepala Kepolisian RI Da'i Bachtiar dalam proses penyidikan kasus letter of credit fiktif BNI yang merugikan negara Rp 1,7 triliun.
Mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Da'i Bachtiar dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Erwin Mappaseng dituduh menerima suap dari seorang direktur PT Bank BNI.