Kisruh dengan Pekerja Infotainmen, AJI Bela Luna Maya?

Reporter

Editor

Jumat, 18 Desember 2009 17:53 WIB

TEMPO/Adri Irianto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kisruh antara pekerja infotainmen dan Luna Maya memancing Asosiasi Jurnalis Indonesia angkat bicara. Aliansi Jurnalis Indenpenden (AJI) Kota Bandung menilai pernyataan artis Luna Maya dalam situs jejaring sosial Twitter adalah kritik yang wajar. Demikian Ketua AJI Kota Bandung, Agus Rakasiwi, di Bandung, Jumat.

"Terlebih dahulu harus melihat apa yang menyebabkan Luna Maya berbuat seperti itu. Yang patut dipertanyakan, apa yang dilakukan infotaimen kepada Luna Maya sehingga dia berbuat seperti itu. Hal tersebut harus dikritisi," ungkapnya. Menurutnya, seharusnya Luna tidak mendapat dampak dari apa yang sebenarnya dia katakan sebagai bentuk kekesalannya kepada pekerja gosip. "Lalu sekarang apakah pekerja infotainmen menghargai privasi artis di negeri ini juga patut dipertanyakan," ujar Agus.

Luna Maya diadukan ke Polda Metro Jaya Kamis (17/12). Luna diadukan oleh R. Priyo Wibowo. Priyo mewakili teman-temannya di Komunitas Wartawan Infotainment yang bernaung di bawah PWI Jaya. Pacar Ariel itu dilaporkan ke polisi dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain UU ITE, Luna juga dijerat dengan pasal 310, 311 dan 315 KUHP. Pasal-pasal tersebut tentang pencemaran nama baik dan atau, fitnah dan atau penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam laporannya, Priyo menyertakan bukti hard copy Twitter Luna Maya dan sebuah rekaman. Rekaman tersebut berisi gambar ketika Luna menggendong Alea dan diserbu kamera infotainment. Luna marah dengah cara para pekerja infotainmen itu. Lalu dia menumpahkah kekesalannya di akun Twitternya. Di akunnya Luna juga menyebut pekerja infotainmen derajatnya tidak lebih rendah dari pekerja seks komersil dan pembunuh. "Infotemnt derajatnya lebih HINA dr pd PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell," tulis Luna dalam akun Twitternya.

Mengenai pengaduan itu, AJI Bandung menilai setiap orang bisa mengadukan ke jalur hukum dan hal itu membuktikan kesadaran hukum di Indonesia cukup tinggi. "Namun dalam kasus Luna Maya ini semestinya pekerja infotainmen mawas diri pada pekerjaan mereka sendiri, apakah sudah menjaga nama baik selebritis atau artis yang diwawancaranya," tuturnya.

Agus menambahkan, mungkin bagi pekerja infotainmen ucapan atau kata-kata Luna Maya menyinggung. "Tapi bisa saja bagi orang lain itu merupakan hal yang wajar saja atau biasa saja," paparnya. Agus menilai aduan pekerja infotainment kepada artis Luna Maya adalah salah satu ancaman terhadap warga negara Indonesia dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.

"Jadi hak kebebasan berekspresi warga negara indonesia terancam dengan pasal-pasal karet pada semua peraturan perangkat hukum seperti UU ITE atau juga pidananya. Pasal pasal karet ini berusaha membatasi kebebasan berpendapat warga Indonesia," katanya.

Antara | BS

Berita terkait

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

22 menit lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

2 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

11 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

42 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

43 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

46 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya