TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pihaknya akan memanggil Saipul Jamil untuk hadir sebagai saksi. Pemanggilan tersebut kata Krishna terkait laporan orang berinisial AW, 26, yang telah melaporkan penyanyi dangdut itu ke Polda Metro Jaya.
"Saipul Jamil Rabu dipanggil karena ada laporan lain, nanti akan ditangani," kata Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Senin 14 Maret 2016.
Krishna berujar, berdasarkan laporan yang ia terima, mantan suami Dewi Perssik itu diduga telah mencabuli sesama jenisnya pada 2014. "Kemudian dilakukan tiga kali, dipaksa di rumah yang bersangkutan," kata Krishna.
Beberapa waktu lalu, AW dan pengacaranya Radian Anom melaporkan Saipul Jamil ke Polda Metro Jaya. Radian Anom mengungkapkan kliennya pernah mendapatkan tindakan pelecehan yang dilakukan Saipul Jamil pada 2014 lalu, saat ia bekerja sebagai asisten Saipul Jamil.
Radian menuturkan awal perkenalan Saipul dan AW bermula saat AW menonton ajang pencarian bakat penyanyi dangdut pada salah satu stasiun televisi swasta pada 2014. Kemudian pria yang akrab dengan sapaan Ipul itu mengajak korban menginap di rumahnya, hingga diduga terjadi perbuatan tidak senonoh.
Laporan AW kepada Polda Metro Jaya menyusul laporan korban Ipul lainnya, yakni remaja berusia 17 tahun berinisial DS yang melaporkan Ipul ke Polsek Kelapa Gading, serta seorang remaja lainnya berinisial MD yang melaporkan penyanyi dangdut itu ke Polres Metro Jakarta Utara. Akibat laporan DS, kini Ipul ditahan di Polsek Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
DESTRIANITA K.