TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan cerai Kiki Amalia dan Markus Horison telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2013. Sebelum membuat keputusan, majelis hakim sempat menghentikan persidangan selama 5 menit. "Sebab majelis hakim bingung untuk memutuskan soal mutah, iddah, dan mobil," kata kuasa hukum Markus Horison, Sangap Subakti.
Usai penskrosan, majelis hakim akhirnya membuat dua putusan. Yakni biaya mutah atau uang pemberian dari Marcus kepada Kiki Amalia, sebesar Rp 10 juta; serta iddah atau uang biaya hidup istri yang tak boleh langsung menikah setelah bercerai, senilai Rp 5 juta. Soal mobil Mazda CX7, hakim belum membuat keputusan. Alasannya, masih menati kesepakatan dari Marcus, sebagai penggugat cerai.
Gugatan cerai diajukan Markus pada 10 Desember 2012. Dan tentang Mazda CX7, Markus masih keberatan untuk melepasnya. "Karena yang membayar dari awal adalah Markus. Tapi menurut Kiki, dia yang bayar," kata Sangap.
Markus Horison dan Kiki Amalia menikah pada 27 November 2013. Namun dalam putusan cerai ini, Markus dan Kiki sama-sama tidak hadir dalam persidangan.
AISHA
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Eyang Subur Capres,Rio Dewanto Pilih Pindah Negara
Jadi Komoditas, Anak Alay Sulit Dihentikan
Penonton Alay Bisa Beri Dampak Buruk pada Remaja
Susah Jadi Artis, Mereka Jadi Anak Alay