Pungutan Pajak Tinggi, Tere Liye Hentikan Penerbitan Buku

Reporter

Kamis, 7 September 2017 23:29 WIB

Tere Liye (twitter.com)

TEMPO.CO, Jakarta -Penulis Tere Liye memutuskan untuk berhenti menerbitkan bukunya lewat Gramedia Pustaka Utama dan Republika lantaran keberatan dengan pungutan pajak yang terlalu tinggi.


Di akun Facebooknya, pada Selasa 5 September 2017, Tere Liye mengumumkan buku-bukunya tidak lagi diterbitkan oleh dua penerbit itu per 31 Juli 2017. Bukunya sebanyak 28 tidak akan dicetak ulang.


Melalui status akun Facebooknya, Tere Liye mengeluhkan perkara penulis buku yang harus membayar pajak 24 kali lipat lebih besar ketimbang pelaku usaha kecil mikro dan menengah dan dua kali lebih banyak dibandingkan profesi pekerjaan bebas.


Penulis 38 tahun itu juga mengaku sudah menyurati berbagai lembaga resmi pemerintah seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif untuk berdiskusi, namun nihil hasilnya.


Meski tak lagi bekerja sama dengan penerbit, kepada para penggemar karyanya, Tere Liye akan menyiarkan karyanya secara cuma-cuma di Facebook sambil memikirkan model bisnis yang dia anggap cocok untuk menyiarkan karyanya. "Saya akan memikirkan model bisnis berbeda, atau pendekatan berbeda, sepanjang itu belum ditemukan, dibagikan gratis di page ini bisa jadi solusi yg baik," tulis Tere.


Advertising
Advertising

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan siap untuk membenahi pelayanan terkait pajak penghasilan profesi yang dikeluhkan oleh Tere Liye.


"Kalau masalahnya adalah pelayanan, seharusnya itu bisa diperbaiki segera. Tidak hanya untuk penulis Tere Liye saja tapi juga kepada yang lain," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu, 6 Septe,ber 2017.


Sri Mulyani mengatakan persoalan pajak ini akan segera diselesaikan sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Pajak diupayakan tidak terulang lagi di kemudian hari.


Namun, kalau persoalan pajak penghasilan ini terkait dengan tarif yang berhubungan dengan peraturan hukum, Sri mengatakan akan butuh waktu menyelesaikannya, karena harus menunggu revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama juga angkat bicara menanggapi keluhan Tere Liye.


Hestu menjelaskan wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun bisa memilih untuk menghitung penghasilan netonya.


Penghitungan penghasilan neto dapat dilakukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50 persen dari royalti yang diterima dari penerbit.


Ketentuan teknis penghitungan dan penggunaan NPPN itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni).


Mengenai tanggapan dari Tere Liye, diwakili pihak manajemen pria berusia 38 tahun itu menolak untuk menanggapi pemberitaan di media. Selama ini Tere Liye memang membatasi diri untuk tidak tampil dan memberi pernyataan apapun. "Bang Tere tidak muncul di media. Saran kami kontak saja direktur penerbit Republika dan dan GPU. Mereka sudah lama berjuang soal ini bareng-bareng," ucap pihak manajemennya.



ANTARA | AISHA

Berita terkait

Peluncuran Buku Majukan Perdagangan Bersama Zulhas

5 Februari 2024

Peluncuran Buku Majukan Perdagangan Bersama Zulhas

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali menyoroti pentingnya kolaborasi sebagai kunci keberhasilan dalam memajukan sektor perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

IKAPI Kecam dan Batal Hadiri Frankfurt Book Fair 2023, Begini Sejarah Ikatan Penerbit Indonesia

17 Oktober 2023

IKAPI Kecam dan Batal Hadiri Frankfurt Book Fair 2023, Begini Sejarah Ikatan Penerbit Indonesia

Simak sejarah IKAPI yang salah satu pelopornya merupakan sastrawan Sutan Takdir Alisjahbana. IKAPI mengecam dan batal hadiri Frankfurt Book Fair 2023

Baca Selengkapnya

Buku Awan Merah: Cerita Colombus hingga Cyrus Habib dalam Refleksi Rohaniwan

28 September 2023

Buku Awan Merah: Cerita Colombus hingga Cyrus Habib dalam Refleksi Rohaniwan

Rohaniwan yang juga pengajar Universitas Sanata Dharma Yogyakarta Baskara T. Wardaya menulis buku bertajuk Awan Merah: Catatan Sepanjang Jalan.

Baca Selengkapnya

4 Tahapan Membuat ISBN, Penuhi 8 Syarat ini

11 Mei 2022

4 Tahapan Membuat ISBN, Penuhi 8 Syarat ini

Begini cara mengajukan permohonan ISBN dengan memenuhi 8 syarat teknis. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Balai Pustaka bagi Lulusan D3 dan S1, Berikut Kualifikasinya

9 September 2021

Lowongan Kerja Balai Pustaka bagi Lulusan D3 dan S1, Berikut Kualifikasinya

PT Balai Pustaka membuka lowongan kerja bagi lulusan D3 dan S1.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Dukung Penerbitan Buku Wisata Halal Indonesia

2 Juli 2021

Sandiaga Uno Dukung Penerbitan Buku Wisata Halal Indonesia

Sejumlah daerah di Indonesia juga telah menerapkan dan mengembangkan konsep wisata halal.

Baca Selengkapnya

Cara Dapat Uang Dari Wattpad, Jangan Lewatkan 6 Tips ini

29 Mei 2021

Cara Dapat Uang Dari Wattpad, Jangan Lewatkan 6 Tips ini

Di era serba digital, cara dapat uang dari Wattpad pun bisa dilakukan oleh mereka yang suka menulis. Simak tipsnya.

Baca Selengkapnya

Program Nulis dari Rumah, Stimulus untuk Penulis dan Penerbit

6 Oktober 2020

Program Nulis dari Rumah, Stimulus untuk Penulis dan Penerbit

Pemerintah memberikan stimulus untuk penulis dan penerbit melalui program "Nulis dari Rumah".

Baca Selengkapnya

London Book Fair, Penerbit Asing Borong Hak Terbit Buku Indonesia

13 Maret 2019

London Book Fair, Penerbit Asing Borong Hak Terbit Buku Indonesia

Pada hari pertama pameran buku London Book Fair (LBF) 2019, Indonesia sudah membukukan penjualan hak penerbitan untuk 12 judul buku.

Baca Selengkapnya

Buku Ucok Homicide Soal Hip Hop Dalam 1 Dekade Beredar

30 Agustus 2018

Buku Ucok Homicide Soal Hip Hop Dalam 1 Dekade Beredar

Penerbit buku independen Elevation Books belum kapok membidani kumpulan tulisan Herry Sutresna aka Ucok Homicide.

Baca Selengkapnya