TEMPO.CO, Jakarta - Personel boyband BIGBANG, T.O.P diperintahkan kepolisian untuk menghentikan tugasnya dari wajib militer sebagai seorang polisi. Saat ini dia tengah tersangkut kasus ganja.
Kepolisan Metropolitan Seoul mengatakan komite peninjau disiplin menyimpulkan T.O.P yang bernama asli Choi Seung-hyun itu "tak memadai" untuk melanjutkan tugasnya sebagai polisi.
T.O.P dinyatakan bersalah oleh pengadilan Seoul pada 20 Juli lalu karena menggunakan narkoba beberapa kali. Untuk kelakuannya itu pengadilan mengganjarnya hukuman penjara 10 bulan dengan masa percobaan dua tahun.
Rapper berusia 29 tahun itu menghisap narkoba empat kali bersama penyanyi trainee di rumahnya di Seoul pada bulan Oktober. Dia kemudian mengaku bersalah atas semua tuduhan dan menyesali kesalahannya itu.
Jika Angkatan Darat menyetujui keputusan lembaga kepolisian, T.O.P bisa menyelesaikan sisa wajib militernya sebagai pekerja pelayanan publik.
T.O.P BIGBANG mulai menjalani tugasnya di Kantor Polisi Gangnam di Seoul sejak Februari 2017. Semua pria berbadan sehat di Korea Selatan diminta untuk menyelesaikan minimal 21 bulan layanan militer sebelum usia 35 tahun. Demikian seperti dilansir Kantor Berita Yonhap.