Divonis 8 Bulan Bui, Andika The Titans Minta Maaf ke Penggemar

Reporter

Kamis, 27 Juli 2017 18:00 WIB

Andika "The Titans" usai menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri Bandung atas kepemilikan tembakau gorilla. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Personel grup musik The Titans, Andika Naliputra, meminta maaf kepada penggemarnya setelah diputus bersalah atas kepemilikan narkoba jenis tembakau Gorilla. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Andika dengan hukuman 8 bulan penjara.

"Ini yang terbaik mudah-mudahan jadi pembelajaran buat Andika. Tidak jadi contoh buat yang lain. Risikonya menggunakan narkoba ini, selain merusak pribadi, juga mengganggu kesehatan anak bangsa," kata kuasa hukum Andika, Murshal Senjaya, selepas sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 27 Juli 2017.

Murshal pun mengingatkan kepada para penggemar Andika The Titans agar tidak mengikuti jejak Andika yang menggunakan narkoba. "Untuk para penggemar, mudah-mudahan penggemar tidak mengikuti jalan ini," katanya.

Baca: Andika The Titans Divonis 8 Bulan Bui dalam Kasus Tembakau Gorilla

Andika terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang narkotika juncto peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menimbang, unsur dari pasal tersebut terbukti seluruhnya dilakukan oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim Daryanto saat membacakan amar putusan.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung yang menuntut mantan personel grup musik Peterpan ini dengan hukuman 1 tahun penjara.

Saat majelis hakim membacakan uraian amar putusan, Andika The Titans yang hadir menggunakan gamis berwarna putih dibalut rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bandung terus menundukkan kepalanya. Ia didampingi oleh dua kuasa hukum dan sejumlah kerabatnya.

Baca: Andika The Titans Disebut Pakai Tembakau Gorilla untuk Inspirasi

Setelah putusan tersebut diucapkan majelis hakim, Andika The Titans beserta kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. Sedangkan, jaksa penuntut umum memilih menimbang selama tujuh hari untuk menentukan sikapnya.

Kasus tersebut berawal pada 21 Februari kala Andika The Titans menerima pesanan paket narkoba jenis ganja sintetis yang diantar ojek online ke rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Andika memesan tembakau Gorilla tersebut kepada terdakwa lainnya bernama Deddy melalui media sosial.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

35 menit lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

5 jam lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

15 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

19 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

20 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

22 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

1 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya