Gatot Brajamusti Tersangka Pencabulan, Ini Pengakuannya

Reporter

Senin, 14 November 2016 21:25 WIB

Gatot Brajamusti. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti akhirnya mengakui telah melakukan pelecehan terhadap anggota pedepokannya. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono.

Polisi pun telah menaikkan status Gatot menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. "Terkait dengan kasus pelecehan seksual, tanggal 8 November (Gatot) diperiksa dengan 38 pertanyaan. Tersangka tidak mengelak. Semua diakui dan semua pertanyaan dijawab. Jadi apa yang dituduhkan kepada pelapor semua diakui, termasuk kejadian dua pelecehan seksualnya," kata Awi Setiyono di kantornya, Senin, 14 November 2016.

Baca: Polisi Hampir Lengkapi Berkas Kasus Gatot Brajamusti

Gatot telah dilaporkan dua anggota pedepokannya ke Polda Metro Jaya pada beberapa bulan lalu. Mereka mengaku telah dilecehkan selama bertahun-tahun menjadi murid di pedepokan Gatot Salah satu korban, CT, bahkan telah memiliki seorang anak.

Polda Metro Jaya juga telah memeriksa keterangan CT dan memeriksa DNA anaknya. "Hasil pemeriksaan, DNA-nya identik dengan yang bersangkutan (Gatot), dan ia tidak mengelak," ucap Awi.

Baca: Senjata Api Ilegal, Istri Gatot Diterbangkan dari Mataram

Awi berujar, pihaknya akan segera mengirimkan berkas kepada jaksa penuntut umum. Saat ini, tim dari Subdirektorat Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melengkapi berkas-berkas kasus itu.

Sebelumnya melalui pengacaranya, Achmad Rifai, Gatot membantah telah melakukan pelecehan seksual. Gatot mengaku sebagai korban untuk menyanggah segala tuduhan. “Gatot meyakinkan kami bahwa dia 1.000 persen tidak pernah melakukan pelecehan seksual," ujar Rifai, Oktober lalu.

Baca: Aa Gatot Tetap Mengaku Senjata Api Miliknya dari Ary Suta

Selain kasus pelecehan seksual, Gatot Brajamusti dijerat dengan tiga skandal lain. "Untuk yang di Subdirektorat Sumdaling (Sumber Daya Lingkungan) terkait satwa yang dilindungi, Alhamdulilah minggu lalu sudah P21 tinggal tunggu tahap keduanya pelimphaan tersangka dan barang bukti," kata Awi Setiyono.

Dalam kasus itu, Gatot diketahui kedapatan memiliki awetan harimau sumatera dan burung elang jawa di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Burung elang awetan itu saat ini telah diserahkan ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA).

Selain kasus itu, tutur Awi, kasus kepemilikan senjata api ilegal Gatot hampir selesai. "Terkait dengan kepemilikan senpi, Kamis, 10 November 2016, sudah tahap pertama. Kami masih menunggu dari JPU (jaksa penuntut umum) bagaimana," ucap Awi.

Meskipun begitu, Awi mengatakan Gatot masih diperiksa hingga saat ini di Polda Metro Jaya. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Barat terkait dengan kasus-kasus Gatot. "Nanti prosesnya kami koordinasi dengan Polda NTB, mana yang akan didahulukan," ujarnya.

Gatot juga diketahui menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah kedapatan berpesta narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini ditangani Polda NTB.

EGI ADYATAMA




Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

5 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

6 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

6 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya