TEMPO.CO, Jakarta - Jumat siang, 30 September 2016, Ario Kiswinar Teguh dan ibunya, Aryani Soenarto, akan melaporkan Mario Teguh ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Mario Teguh dianggap menyebar fitnah karena tak mengakui Kiswinar sebagai anaknya dan mengatakan Aryani berselingkuh dengan pria yang disebut Mr X.
Dijelaskan Ferry Amahorseya, pengacara Kiswinar, Mario Teguh tidak bisa begitu saja menyangkal pengakuan kliennya. Sebab, Kiswinar memiliki bukti-bukti dokumen yang sah, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan surat nikah kedua orang tuanya.
"Dia (Mario Teguh) meyakini bahwa itu (Kiswinar) bukan anak dia. Nah, sekarang dia harus bisa buktikan, dong. Sebab, kami punya bukti otentik, bukti formil, semuanya kan lengkap," kata Ferry saat dihubungi wartawan, Kamis, 29 September 2016.
Ferry sama sekali tak khawatir jika Mario Teguh juga mengambil langkah hukum. Dia justru mempersilakan.
"Kalau dia mau membuktikan lain, ya dia harus buktikan, mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, penyangkalan anak, itu kan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974," ujarnya.