Sengketa Ian Kasela-Happy Puppy, Gitaris Radja Jadi Saksi  

Reporter

Selasa, 21 Juni 2016 20:33 WIB

TEMPO/Bismo Agung

TEMPO.CO, Surabaya - Gitaris Radja, Moldy, memberi keterangan sebagai saksi kasus sengketa hak cipta antara vokalis Ian Kasela dan Happy Puppy di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 21 Juni 2016.

Mengenakan kaus hitam, celana cokelat, dan tanpa melepas kacamata, Mouldy memberikan keterangan seputar dugaan pelanggaran yang dilakukan rumah karaoke Happy Puppy. “Kami mencari kebenaran, bukan pembenar,” kata Moldy kepada ketua majelis hakim Haryanto.

Mouldy menerangkan, lagu-lagu Radja diadopsi Happy Puppy tanpa izin. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Happy Puppy tidak hanya sebatas mencuri, tapi juga merekayasa. Mouldy mencontohkan, lagunya yang berjudul Parah sudah diedit, diberi merek dan diedarkan di beberapa outlet karaoke. “Hak ekonomi kami dilanggar,” ujar Mouldy.

Santoso, bos Happy Puppy yang datang di persidangan, menolak diwawancarai wartawan. Kuasa hukum Santoso, Sahat Sidabuke, menilai keterangan Moldy mengada-ada. Menurut Sahat, Moldy tidak bisa menunjukkan struk lagu yang pernah diputar Happy Puppy.

Apalagi, kata Sahat, Moldy selalu menekankan masalah mechanical right. Menurut Sahat, mechanical right yang dipermasalahkan secara hukum adalah video asli. Sedangkan yang dipakai ini merupakan video yang dibuat badan usaha kreatif dengan memiliki izin tersendiri untuk perusahaan karaoke. “Kalau mechanical right berarti masalah karyanya sendiri,” kata Sahat.

Sahat berujar, seluruh royalti buat Radja sudah dibayarkan ke Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Jika Radja menuntut, kata Sahat, seharusnya grup band itu meminta kepada YKCI, bukannya mempermasalahkan kliennya.

Sengketa tersebut berawal saat Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Mabes Polri pada 3 Januari 2016. Rumah karaoke yang dilaporkan ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan Diva. Ian menilai rumah-rumah karaoke itu melanggar Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

1 hari lalu

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.

Baca Selengkapnya

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

2 hari lalu

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.

Baca Selengkapnya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

2 hari lalu

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

52 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

52 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

57 hari lalu

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya