Sidang Diskors, Risty Tagor-Stuart Collin Batal Berpisah  

Reporter

Kamis, 3 Maret 2016 13:45 WIB

Pernikahan artis Risty Tagor dan Stuart Collin digelar pada19 April 2015. Sayangnya pasangan yang baru menikah tiga bulan ini harus mengalami perpisahan rumah tangga saat Risty tengah mengandung. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik rumah tangga antara Stuart Collin dan Risty Tagor masih terus berlanjut.

Sidang yang semula sudah disepakati sampai pada kesimpulan, Kamis, 3 Maret 2016, terpaksa diskors lantaran ada salah paham antara kedua belah pihak.

"Stuart sebagai tergugat memahami, menurut kesimpulan, mereka sepakat konklusi lisan. Kami keberatan, kan tergugat baru hadir. Ada hak-hak yang jadi persoalan mendasar. Terjadi lah skors," ujar Denny Lubis, kuasa hukum Stuart Collin, seusai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Denny mengatakan, sebelum majelis hakim memutuskan untuk menskors, pihaknya sudah menyampaikan beberapa bukti yang diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan hakim mengambil keputusan.

"Kami sampaikan bukti, hal prasangka terhadap Stuart. Kami sampaikan konklusi minggu depan," tutur Denny.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 10 Maret 2016, dengan agenda kesimpulan.



TABLOIDBINTANG.COM

Berita terkait

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

9 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

31 Oktober 2023

Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Meski sudah siap menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu 2024, Ketua MA tidak menampik adanya kendala yang akan dihadapi.

Baca Selengkapnya

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

3 September 2023

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

Menikah secara resmi wajib melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama atau KUA, Berikut cara pendaftaran dan dokumen yang disiapkan.

Baca Selengkapnya

7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

10 Agustus 2023

7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

Seorang ibu di Tangsel mempolisikan mantan suami karena tidak dibolehkan bertemu anaknya yang berusia 6 tahun.

Baca Selengkapnya

Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

7 Juli 2023

Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah memberikan hak kepada seseorang untuk menikah meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Baca Selengkapnya

Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

25 Juni 2023

Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

Pasangan selebritas Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizky resmi bercerai. Desta wajib bayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp 1,6 M. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Angka Perceraian di Depok Menurun pada 2022

27 Januari 2023

Angka Perceraian di Depok Menurun pada 2022

Faktor perceraian di Depok masih didominasi karena perselisihan dan pertengkaran

Baca Selengkapnya

Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

26 Januari 2023

Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

Peradilan merupakan proses hukum yang dijalankan di pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara.

Baca Selengkapnya

Apa itu Dispensasi Kawin dan Syaratnya?

13 Januari 2023

Apa itu Dispensasi Kawin dan Syaratnya?

Hingga pekan pertama Januari 2023, sudah tercatat 7 remaja mengajukan dispensasi kawin di Ponorogo. Apakah itu dispensasi kawin?

Baca Selengkapnya

Petani Demo Pengadilan Agama Kota Bogor, Tolak Putusan Sengketa Lahan di Katulampa

8 Desember 2022

Petani Demo Pengadilan Agama Kota Bogor, Tolak Putusan Sengketa Lahan di Katulampa

Menurut pendemo, Pengadilan Agama seharusnya hanya mengurus proses wakaf, bukan mengenai siapa yang berhak atas penguasaan lahan tersebut.

Baca Selengkapnya