Iwan Fals Berencana Banding

Reporter

Kamis, 7 Januari 2016 22:15 WIB

Penyanyi Iwan Fals tampil menghibur penggemarnya dalam konser bertajuk "Untukmu Indonesia" di Istora Senayan, Jakarta, 21 November 2015. Iwan Fals membuka konser dengan lagu Pesawat Tempurku. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Iwan Fals, Ichsan Kurniagung, tetap akan mengajukan banding atas hasil yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait gugatan terhadap pihak Setiawan Djody.

"Hasilnya putusan memang mengabulkan gugatan klien kami, namun itu hanya sebagian, dan rencananya kami masih ingin mengajukan banding lagi," kata Kurniagung, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 7 Januari 2016.

Ia menjelaskan akan mendiskusikan hasil ini dengan Iwan Fals dan dalam waktu 14 hari ke depan setelah putusan, akan diambil tindakannya, yaitu pengajuan banding.

Dia mengatakan, penyebab dari tidak pengabulan gugatan secara keseluruhan, akibat tidak bisa menghadirkan saksi yang mengetahui secara tepat berapa kali penayangan konser Kantata Barock yang disiarkan di televisi.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan pihak Iwan Fals terhadap Setiawan Djody terkait kasus wanprestasi atau pelanggaran kontrak kerja sama tentang penayangan konser Kantata Barock.

"Kami menggugat sebesar Rp 1,1 miliar, namun hanya dikabulkan sebesar Rp 200 juta, maka kami anggap masih sebagian," katanya.

Sementara itu, istri Iwan Fals, Rosana alias Yos, mengaku belum puas atas putusan yang dikabulkan. "Kebenaran sudah sedikit terbuka, namun mengenai puas, lega dan tidaknya akan saya bisa jawab setelah persidangan benar-benar selesai," katanya.

Ia menjelaskan sudah membicarakan kasus ini secara kekeluargaan sebelumnya, namun tidak dihasilkan solusi yang bisa diterima kedua pihak, akhirnya harus ditempuh melalui jalur hukum.

Sebelumnya, pihak Iwan Fals melalui PT Tiga Rambu menggugat pihak Setiawan Djody dengan PT Airo Swadaya Stupa, atas terjadinya pelanggaran kontrak kerja sama terkait penayangan konser di stasiun televisi swasta.

Iwan Fals selaku Direktur Utama PT Tiga Rambu menilai tidak ada perjanjian penayangan konser di televisi ketika Kantata Barock menggelar konser di Gelora Bung Karno tahun 30 Desember 2011 silam.

Namun, pada akhirnya konser tersebut tayang di televisi swasta dengan beberapa kali penayangan ulang tanpa adanya royalti yang diberikan ataupun pembicaraan secara bisnis sebelumnya.

Oleh karena itu, melalui Yos, menggugat PT Airo Swadaya Stupa milik Setiwan Djody yang dianggap telah melanggar kerja sama dengan menayangkan konser Kantata Barock tanpa izin atau pembicaraan bisnis sebelumnya.



ANTARA

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya