Bawa Kabur Uang Arisan, Hengki Kawilarang Divonis 11 Bulan

Reporter

Kamis, 27 Agustus 2015 17:18 WIB

Hengki Kawilarang. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan Hengki Kawilarang selesai digelar hari ini, 27 Agustus 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Asiadi Sembiring memvonis Hengki dengan hukuman penjara selama sebelas bulan.

"Mengadili dan menyatakan bahwa secara sah melakukan penggelapan dan dijatuhkan dengan hukuman penjara sebelas bulan. Dan dikenakan biaya ongkos perkara Rp 5.000," ujar hakim Asiadi Sembiring sambil mengetukkan palu.

Hengki dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hengki bersalah karena membawa kabur sejumlah uang arisan yang diikuti kalangan selebritas. Pakar herbal Ina Soviana alias Jeng Ana melaporkan Hengki karena membawa kabur uang sejumlah Rp 1,5 miliar.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut Hengki 2 tahun 3 bulan penjara.

Sebelumnya, kuasa hukum Hengki sempat memberikan pledoi terhadap tuntutan JPU dengan alasan tindakan penggelapan yang dilakukan Hengki atas dasar kealpaan. Namun dalam sidang putusan, majelis hakim tidak sepakat dengan alasan tersebut.

"Majelis hakim tidak sependapat karena penggelapan tidak mungkin dilakukan dengan kealpaan," ujar Asiadi Sembiring, saat membacakan keputusan.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Hengki untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan majelis hakim. Namun jika dalam waktu kurang dari tujuh hari pihak Hengki tidak mengajukan keberatan, pihak Hengki dianggap setuju dengan keputusan tersebut.

LUHUR TRI PAMBUDI

Berita terkait

Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

7 Oktober 2022

Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat

Baca Selengkapnya

Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

7 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT

Baca Selengkapnya

Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

15 Januari 2022

Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina

Baca Selengkapnya

Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

15 Januari 2022

Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,

Baca Selengkapnya

Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

12 Januari 2022

Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang

Baca Selengkapnya

Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

9 Januari 2022

Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.

Baca Selengkapnya

Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

9 Januari 2022

Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.

Baca Selengkapnya

Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

4 Januari 2022

Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

31 Desember 2021

Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.

Baca Selengkapnya

Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

12 Desember 2021

Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.

Baca Selengkapnya