Sebelum Angeline Dibunuh, Margriet Dapat KTP dari Bekasi

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 15 Juni 2015 05:05 WIB

Tidak jarang, Agus seorang saksi mendengar Angeline dimarahi oleh ibu asuhnya karena Angeline tidak mau menuruti perintah ibu asuhnya tersebut. facebook.com

TEMPO.CO, Bekasi - Ibu angkat Angeline, Margriet Christine Megawe, baru-baru ini mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang berlaku seumur hidup. Margriet tercatat sebagai warga RT 8 RW 4, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Ketua RT setempat, Rustini membenarkan, bahwa Margriet adalah warganya. Menurut dia, E-KTP Margriet itu baru selesai sekitar dua pekan lalu, kemudian diserahkan kepada Margriet.

Hanya saja, Rustini menolak bicara lebih lanjut bagaimana dia menyerahkan KTP elektronik itu kepada Margriet. "Benar dia warga kami KTP-nya di sini," kata Rustini, Jumat 12 Juni 2015.

Di dalam Kartu Keluarga Margriet, Angeline tercatat sebagai anggota keluarga yang lahir pada 2007. Di situ tertulis nama orang tua Angeline adalah Hamidah dan Ach. Rosyidi. Ada satu lagi, anggota keluarga, yakni Christina Telly yang lahir pada 1987. Christina Telly adalah putri Margriet dan D. Scardordugh.

Pembuatan E-KTP Margriet baru rampung dua pekan lalu, itu diperkirakan hampir bersamaan dengan tewasnya Angeline di rumahnya di Sanur, Bali.

Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Siti Sapurah, menduga kuat warisan adalah alasan utama Angeline dibunuh. "Jika Angeline meninggal hak waris menjadi milik keluarga ibu angkatnya," kata Siti, Minggu 14 Juni 2015.

Menurut dia, dalam klausul pengangkatan Angeline yang ada di dalam nota pengangkatan jelas tertulis ketentuan tersebut. Dalam akta notaris pengangkatan Angeline yang ditandatangani pada 24 Mei 2007, ada dua pasal yang yang menjelaskan soal warisan untuk Angeline dalam akta itu.

Pertama terdapat di Pasal 1, yang menjelaskan bahwa pihak kedua, keluarga Margriet Christina Megawe, akan menjadikan Angeline sebagai ahli warisnya di kemudian hari. Angeline akan diperlakukan sama dengan anak Margriet yang lain.

Kemudian, di Pasal 2, disebutkan pihak pertama, keluarga Hamidah--ibu kandung Angeline, melepaskan semua hak waris yang melekat pada anak tersebut. Dan masih di dalam pasal ini disebutkan jika Angeline meninggal maka hak waris akan menjadi miiik ahli waris Margriet.

ADI WARSONO | SYAILENDRA

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya