Musisi Fariz RM menggunakan penutup wajah diarahkan masuk ke dalam ruangan untuk dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan barang bukti narkoba di Polres Jakarta Selatan, 6 Januari 2015. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Komposer Fariz Rustam Munaf, 56 tahun, sudah mulai menjalani rehabilitasi atas ketergantungan narkoba. Dia dikirim ke sebuah panti rehabilitasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pengacara Fariz R.M., Syafrie Noor, mengatakan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah memberikan izin kliennya untuk menjalani rehabilitasi. "Kemarin klien kami sudah diizinkan untuk direhab," kata dia, Kamis, 8 Januari 2015.
Kemarin, tim pengacara memang menyampaikan surat pengajuan rehabilitasi bagi Fariz R.M. Syafrie mengatakan surat tersebut telah disampaikan pada Rabu pagi, dan mendapat jawaban dari kapolres pada sore harinya. "Sekitar pukul 23.00 WIB semalam dibawa ke panti," kata dia. Panti yang dipilih merupakan panti rekomendasi dari kepolisian. (Baca: Siapa yang Laporkan FarizRM ke Polisi?)
Menurut Syafrie, Fariz akan berada di panti sampai proses hukumnya selesai. "Sekarang masih pemberkasan," kata dia. Dia memperkirakan, sampai proses pengadilan selesai, Fariz akan direhab sekitar 3 bulan. (Baca: Perjalanan Karir Musikus Fariz R.M)
Fariz ditangkap pada 6 Januari 2015 dinihari di rumahnya. Saat ditangkap, Fariz diketahui sehabis menggunakan ganja dan sedang bermain gitar. Istri Fariz, Oneng Diana Riyandini, diketahui berada di lokasi namun dalam kondisi tidur.