Penyanyi Syahrini bernyanyi di atas panggung "Konser Rakyat Salam 3 Jari" di Lapangan Monas, Jakarta, 20 Oktober 2014. Konser ini menjadi salah satu rangkaian acara Syukuran Rakyat akan melibatkan puluhan artis Ibu Kota dan luar negeri atas usai dilantiknya Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Syahrini dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melanggar hak cipta karena menggunakan video klip seseorang tanpa izin. Video klip itu diputar di rumah karaoke Princess Syahrini yang berada di Mall Taman Anggrek, Grogol, Jakarta Barat. "Padahal saya belum pernah memberikan izin," kata Martin Carter, orang yang membuat video klip tersebut, Kamis, 4 Desember 2014 (baca: Langgar Hak Cipta, Syahrini Dilaporkan ke Polisi).
Menurut Martin, video klip itu dia buat di Singapura pada Oktober 2011. Belakangan, saat berkunjung ke Princess Syahrini, dia melihat karyanya diputar untuk lagu berjudul Aku Mencintaimu. Martin sangat mengenali karyanya itu. Apalagi tokoh yang muncul dalam video klip tersebut adalah dirinya sendiri.
Martin Carter memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum lantaran manajemen Princess Syahrini tak menanggapi dua surat somasi yang dilayangkan seminggu terakhir.
Djoniansyah, pengacara Martin, mengatakan, sebagai pemilik rumah karaoke, Syahrini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman denda sebesar Rp 1 miliar atau kurungan 4 tahun (baca juga: Karaoke Syahrini Dua Kali Tersandung Kasus Hukum).