MEIS Resmi Tutup Ruang Konsernya di Ancol

Reporter

Jumat, 27 Juni 2014 15:53 WIB

Park Bom Lee (Bom), personil dari 2NE1, tampil menghibur para Blackjack di Indonesia di Mata Elang International Stadium (MEIS), Jakarta, 8 Juni 2014. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Meis angkat bicara terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Fredie Tan alias Awi yang dimuat oleh berbagai media daring pada Minggu, 22 Juni 2014, yang mengungkapkan bahwa pihak Meis telah menggelapkan pajak serta belum memiliki izin bersasarkan UU Gangguan.

Pernyataan tersebut dianggap suatu berita kebohongan dan fitnah serta telah merusak nama baik Meis di mata dunia internasional maupun promotor serta event organizer di Indonesia. Maka, dalam hal ini PT Mata Elang International Stadium yang telah menyewa bagian mal seluas 13.095 M2, yang terdiri atas tiga lantai, terhitung sejak 1 Maret 2012 hingga 1 Maret 2037 memberikan tanggapannya.

Di bawah ini beberapa poin penting yang disampaikan melalui Henry Yosodiningrat sebagai salah satu pemegang saham PT Mata Elang International Stadium saat ditemui di Hotel Twin Plaza, Kamis, 26 Juni 2014 (Baca: 2NE1: Jakarta Panas)

1. Bahwa Hendra Lie tidak pernah membuat pernyataan yang mengaku seakan-akan pemilik dari Ancol Beach City, sebagaimana tersurat dan tersirat pada majalah Venue edisi No 6 Desember 2011, seperti yang dimaksud oleh Fredie Tan.

2. Bahwa justru sebaliknya, Fredie Tan alias Awi, telah mengakui harta milik orang lain sebagai harta miliknya. Dalam hal ini PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (Ancol Beach City), bukan pemilik Mall ABC, melainkan tidak lebih hanya sebagai operator dan/atau pengelola.

3. Bahwa bangunan Mall ABC yang dikenal dengan nama Mata Elang International Stadium (Meis) adalah milik PT Pembangunan Jaya Ancol. Hal ini sejalan dengan prinsip perjanjian Build Transfer Operate antara PT PJA dengan PT WAIP.

4. Bahwa pernyataan dari Fredie Tan yang menyatakan pihaknya akan menindak tegas PT Meis merupakan kesombongan yang tak lebih dari gertak sambal karena tidak ada satupun tindakan yang berhak dia lakukan terhadap PT Meis.

5. Bahwa ucapan Fredie Tan yang menyatakan bahwa pihaknya menduga bahwa PT Meis lari dari pajak selama menyewa di Ancol Beach City merupakan fitnah yang keji. Kami peringatkan Fredie Tan untuk membuktikan dugaannya yang cenderung sebagai suatu tuduhan.

6. Pernyataan Fredie Tan yang menyatakan bahwa PT Meis tidak memiliki izin UU Gangguan menunjukkan ketidaktahuannya. Karena menurut hukum, sesuai dengan Hinder Ordinantie No 226 Tahun 1926, yang dikenal dengan UU Gangguan, dihubungkan dengan Perda DKI Jakarta No 15 Tahun 2011, tidak ada keharusan bagi pihak Meis untuk memiliki Izin Gangguan.

Terlebih lagi kegiatan Stadium tersebut berada di kawasan Ancol yang peruntukannya memang untuk pariwisata sehingga tidak akan menimbulkan gangguan kesehatan keselamatan, ketenteraman, ataupun kesejahteraan terhadap kepentingan umum dan juga masyarakat sekitar.

Untuk itu PT Mata Elang International Stadium (MEIS) secara resmi menutup Ruang Konser Mata Elang International Stadium yang terletak di dalam Mall Ancol Beach City, Ancol, Jakarta Utara. Ruang konser yang selama dua tahun berdiri itu telah digunakan sebagai tempat berlangsungnya sejumlah pertunjukan konser maupun kegiatan lainnya, baik nasional hingga internasional. MEIS juga akan tetap akan menuntut Fredie Tan.

ANINDYA LEGIA PUTRI





Berita Terpopuler
Lecehkan Benyamin, Program YKS Trans TV Dihentikan
Buntut Kasus YKS, Tayangan Hipnoterapi Dilarang
Bens Leo: Lecehkan Benyamin, Lecehkan Ikon Betawi
Trans TV Patuhi Sanksi Penghentian Tayangan YKS


Advertising
Advertising


Berita terkait

Dirut Ancol Ungkap Proyek Mangkrak ABC Mall ke DPRD DKI, Sengketa Pengelola dan Tenant

22 Juni 2023

Dirut Ancol Ungkap Proyek Mangkrak ABC Mall ke DPRD DKI, Sengketa Pengelola dan Tenant

Permasalahan proyek di Ancol Beach City (ABC) Mall muncul pada 2014, ketika terdapat sengketa antara PT WAIP dan PT Mata Elang International Stadium.

Baca Selengkapnya

Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?

9 Juli 2021

Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?

Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak menjelaskan alasan pembatalan penyegelan kantornya oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

7 Juni 2018

Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut hadir dalam penyegelan bangunan di pulau reklamasi C dan D, Kamis pagi 7 Juni 2018.

Baca Selengkapnya

Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha

30 September 2014

Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha

Sea World tetap menyambut pengunjung pada Idul Adha nanti.

Baca Selengkapnya

Tiga Penyegel Kantor Desa Dijadikan Tersangka

11 Juni 2013

Tiga Penyegel Kantor Desa Dijadikan Tersangka

Penyidik Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, menuding mereka
melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan fasilitas pemerintah.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Lobi Foke Minta Tunda Penyegelan Kantor  

17 November 2011

Greenpeace Lobi Foke Minta Tunda Penyegelan Kantor  

Penundaan terjadi setelah Greenpeace menemui Gubernur Fauzi Bowo untuk memberi tambahan waktu guna menjelaskan kapan LSM itu akan pindah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Segel Kantor Greenpeace Senin Depan  

10 November 2011

Pemerintah DKI Segel Kantor Greenpeace Senin Depan  

Penyegelan tersebut dilakukan setelah pihak P2B melayangkan surat peringatan kedua kalinya kepada organisasi ini.

Baca Selengkapnya

Kantor Greenpeace Terancam Disegel

8 November 2011

Kantor Greenpeace Terancam Disegel

Greenpeace dianggap telah menyalahi aturan peruntukan kawasan hunian tersebut menjadi kantor.

Baca Selengkapnya

Gerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris

7 Juli 2010

Gerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris

Penyegelan sepihak tersebut mengganggu kegiatan sekolah.

Baca Selengkapnya

Kafe dan Salon Tanpa Izin Disegel

3 Februari 2010

Kafe dan Salon Tanpa Izin Disegel

Lima bangunan melanggar izin di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, disegel Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Baca Selengkapnya