Eddies Adelia berbicara kepada wartawan, usai mejalanai pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, (11/11). TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Eddies Adelia, memenuhi panggilan kedua penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 7 Maret 2014. Eddies tiba di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 11.15 WIB. Dia mengenakan baju putih. (Baca: Jadi Tersangka, Eddies Adelia: Kami Dizalimi)
Ditemui wartawan yang telah menunggunya, Eddies tak banyak bicara. "Minta doanya saja, ya," kata dia, seraya bergegas ke gedung Ditkrimsus. Eddies menjadi tersangka dan terseret kasus pidana penipuan yang dilakukan suaminya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan pemanggilan kedua sudah disampaikan kepada Eddies setelah dirinya mangkir dari pemanggilan pertama sejak Jumat pekan lalu. "Pada panggilan pertama, ada keterangan yang bersangkutan sakit," katanya.
Eddies ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan aliran dana Rp 10 miliar yang ditransfer secara bertahap ke rekening miliknya dari rekening suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan. Ferry sudah lebih dulu ditahan dalam kasus penipuan investasi batu bara.
Eddies terancam kurungan pidana 5 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.