Ayah AQJ, Ahmad Dhani didampingi pengacara memasuki ruang sidang untuk menghadiri persidangan AQJ, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2). AQJ akhirnya hadir dalam persidangan perdananya yang semula ditetapkan pada 19 Februari lalu. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menjalani sidang perdana pada 25 Februari 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, didakwa Pasal 310 ayat 4, ayat 3, dan ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Bagi Ahmad Dhani, ini adalah ujian yang sangat berat. Dia pun berharap agar UU Perlindungan Anak yang tidak membawa anak di bawah umur ke meja hijau segera disahkan.
"Hari ini sidang pertama AQJ, isinya pembacaan dakwaan," ujar Dhani saat ditemui di rumahnya, di Kawasan Pondok Pinang Jakarta, Selasa, 25 Februari 2014, malam.
"Intinya, keluarga kami menjalani proses hukum yang kami tahu proses ini adalah proses yang katanya desakan dari masyarakat. Dan masyarakat awam yang mendesak kita untuk menjalani persidangan."
"Kalau mau jujur, kita harus menggunakan spirit undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak yang tidak membawa anak di bawah umur ke meja hijau," papar Dhani. Hal ini ia persoalkan karena Dhani sebelumnya melihat adanya kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur di Jawa Tengah, namun anak tersebut tak terseret ke meja hijau.
"Saya sendiri merasa anak di Jawa Tengah bisa berhenti dalam tahap polisi, spirit restorative justice. Kok Dul nggak? Kami mengeluh, tetapi kami juga profesional untuk tetap datang. Kami patuh hukum, tapi hati kecil ya mengeluh juga," kata Dhani.
Sebelumnya, AQJ tetap harus menjalani persidangan karena UU Perlindungan Anak baru dapat diterapkan pada Juni 2014. Karena, berdasarkan UU Peradilan Anak tersebut, jika sudah ada penyelesaian dengan pihak keluarga korban, maka tidak perlu lagi ada persidangan karena sudah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.