Farhat Abbas dan Al. Dok. TEMPO/Rendra, TEMPO Nurdiansah
TEMPO.CO,Jakarta - Pengacara Farhat Abbas siap menjalani proses hukum yang menjeratnya. Menurut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ia sudah resmi berstatus tersangka seiring keluarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Ya, jalani saja yang ada," ujarnya singkat kepada Tempo, Jumat, 14 Februari 2014. Ia menyatakan kasus yang dialaminya tak akan membuatnya goyah. Ia merasa apa yang dia lakukan benar. "Saya kritik Dhani (tentang kasus penabrakan Dul) dan itu sudah jadi konsumsi publik," ujarnya.
Dhani melaporkan Farhat dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310, 311 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Fargat terancam dikurung lima tahun. Ia dituding mencuitkan fitnah pada Desember lalu, yang dianggap mencemarkan nama baik keluarga Dhani.
Farhat telah diperiksa atas kasus ini oleh penyidik Polda Metro Jaya akhir Januari lalu. Pihak Kejaksaan mengaku telah menerima SPDP bernomor B/16117/XII/2013/Datro tertanggal 12 Desember 2013. Nama Farhat tertulis di sana sebagai tersangka.
Namun polisi kukuh membantah perubahan status Farhat. Melalui pesan pendek, juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan belum ada perubahan status atas pengacara kontroversial itu. "Statusnya masih terlapor," ujarnya.
16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024: Partai Besutan Farhat Abbas hingga Cucu Soeharto
16 Agustus 2022
16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024: Partai Besutan Farhat Abbas hingga Cucu Soeharto
Sebanyak 16 partai gagal menjadi calon peserta Pemilu 2024, karena dokumen pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022.