Artis Raffi Ahmad jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Olga Syaputra atas laporan dokter Febby Karina di Polda Metro Jaya, Jakarta, (1/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Status hukum artis Raffi Ahmad (Baca: Nagita Slavina, Jadi Incaran RaffiAhmad?) hingga kini masih menggantung. Ada kabar Kejaksaan Agung tak kunjung melimpahkan berkas Raffi ke pengadilan karena tak sepaham dengan penyidik kasus ini, Badan Narkotika Nasional (BNN). (Lihat: BNN Tidak Membawa Raffi Ahmad Dalam Sidang)
Sayangnya, ketika ditemui di acara musik Dahsyat, Selasa, 3 Desember 2013, Raffi enggan berkomentar mengenai kasusnya tersebut. "Aduh, maaf saya tidak bisa membahas hal tersebut, saya masih harus syuting," ujar Raffi.
Presenter kondang ini ditangkap BNN pada Januari 2013. Dia diduga menggunakan zat narkotik dengan kandungan metilone.
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
34 hari lalu
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.