Andika Eks Kangen Band Divonis 7 Bulan Penjara  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 24 April 2013 19:18 WIB

ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Andika Mahesa Setiawan, 28 tahun, eks vokalis Kangen Band, dengan hukuman 7 bulan penjara, Rabu, 24 April 2013 petang. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan penjara. ''Terdakwa Andika Setiawan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,'' kata ketua majelis hakim Binsar Siregar, Rabu, 24 April 2013.

Menurut majelis hakim, Andika terbukti telah melarikan, membujuk, dan menggunakan tipu muslihat untuk menyetubuhi anak di bawah umur. Usia korban pada saat kejadian 17 tahun lebih dua bulan. ''Terdakwa telah menyetubuhi korban secara berkelanjutan atau tiga kali pada Desember 2012,'' katanya.

Hukuman ringan diberikan ke Andika karena antara terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian dan menikah. Putusan itu, seperti dalam pertimbangan majelis hakim, didasarkan pada asas untuk menghindari mudarat yang lebih besar kepada kedua belah pihak yang baru melangsungkan pernikahan. ''Hakim merasa perlu untuk mempertimbangkan kelangsungan pernikahan mereka,'' ujarnya.

Selain lebih ringan, putusan hakim berseberangan dengan tuntutan jaksa yang nenyatakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tidak terbukti. Majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 332 KUHP. ''Karena dakwaan disusun secara alternatif, maka jika dakwaan pertama terbukti, dakwaan kedua diabaikan,'' katanya.

Putusan hakim itu membuat jaksa penuntut umum Hartono terheran-heran. Sebab, kata dia, pasal yang dijeratkan pada dakwaan pertama hukuman minimalnya 3 tahun penjara. ''Selain itu, fakta di persidangan terdakwa tidak terbukti membujuk, dan menggunakan tipu muslihat. Korban yang aktif merayu dan membujuk terdakwa,'' kata Hartono seusai sidang.

Dia mengaku akan melaporkan hasil persidangan ke atasan sebelum menentukan sikap. Dalam sidang kali ini, kata dia, jaksa harus menyatakan dakwaan primer tidak terbukti. ''Jadi yang terbukti hanya pasal 332 KUHP,'' dia menegaskan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Priyagus mengapresiasi putusan majelis hakim. Dia menyanjung hakim yang berani keluar dari undang-undang. ''Saya sangat mengapresiasi. Hakim berani untuk tidak menjadi corong undang-undang,'' katanya.

Adapun Andika menyatakan menerima atas putusan hakim itu. Dia langsung menyalami hakim dan menandatangani berita acara sebelum kembali ke penjara. Dia harus menghabiskan sisa hukuman yang tinggal dua bulan lagi.

NUROCHMAN ARRAZIE

Topik terhangat:
Caleg
| Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya

Berita lainnya:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM

Jokowi: MRT seperti Mencabut Kumis Harimau

Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang

Bayern Hancurkan Barcelona 4-0

Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung

Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono

Berita terkait

Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

7 Oktober 2022

Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat

Baca Selengkapnya

Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

7 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT

Baca Selengkapnya

Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

15 Januari 2022

Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina

Baca Selengkapnya

Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

15 Januari 2022

Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,

Baca Selengkapnya

Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

12 Januari 2022

Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang

Baca Selengkapnya

Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

9 Januari 2022

Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.

Baca Selengkapnya

Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

9 Januari 2022

Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.

Baca Selengkapnya

Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

4 Januari 2022

Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

31 Desember 2021

Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.

Baca Selengkapnya

Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

12 Desember 2021

Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.

Baca Selengkapnya