TEMPO.CO, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Andika Mahesa Setiawan, 28 tahun, eks vokalis Kangen Band, dengan hukuman 7 bulan penjara, Rabu, 24 April 2013 petang. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan penjara. ''Terdakwa Andika Setiawan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,'' kata ketua majelis hakim Binsar Siregar, Rabu, 24 April 2013.
Menurut majelis hakim, Andika terbukti telah melarikan, membujuk, dan menggunakan tipu muslihat untuk menyetubuhi anak di bawah umur. Usia korban pada saat kejadian 17 tahun lebih dua bulan. ''Terdakwa telah menyetubuhi korban secara berkelanjutan atau tiga kali pada Desember 2012,'' katanya.
Hukuman ringan diberikan ke Andika karena antara terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian dan menikah. Putusan itu, seperti dalam pertimbangan majelis hakim, didasarkan pada asas untuk menghindari mudarat yang lebih besar kepada kedua belah pihak yang baru melangsungkan pernikahan. ''Hakim merasa perlu untuk mempertimbangkan kelangsungan pernikahan mereka,'' ujarnya.
Selain lebih ringan, putusan hakim berseberangan dengan tuntutan jaksa yang nenyatakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tidak terbukti. Majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 332 KUHP. ''Karena dakwaan disusun secara alternatif, maka jika dakwaan pertama terbukti, dakwaan kedua diabaikan,'' katanya.
Putusan hakim itu membuat jaksa penuntut umum Hartono terheran-heran. Sebab, kata dia, pasal yang dijeratkan pada dakwaan pertama hukuman minimalnya 3 tahun penjara. ''Selain itu, fakta di persidangan terdakwa tidak terbukti membujuk, dan menggunakan tipu muslihat. Korban yang aktif merayu dan membujuk terdakwa,'' kata Hartono seusai sidang.
Dia mengaku akan melaporkan hasil persidangan ke atasan sebelum menentukan sikap. Dalam sidang kali ini, kata dia, jaksa harus menyatakan dakwaan primer tidak terbukti. ''Jadi yang terbukti hanya pasal 332 KUHP,'' dia menegaskan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Priyagus mengapresiasi putusan majelis hakim. Dia menyanjung hakim yang berani keluar dari undang-undang. ''Saya sangat mengapresiasi. Hakim berani untuk tidak menjadi corong undang-undang,'' katanya.
Adapun Andika menyatakan menerima atas putusan hakim itu. Dia langsung menyalami hakim dan menandatangani berita acara sebelum kembali ke penjara. Dia harus menghabiskan sisa hukuman yang tinggal dua bulan lagi.
NUROCHMAN ARRAZIE
Topik terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita lainnya:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM
Jokowi: MRT seperti Mencabut Kumis Harimau
Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung
Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono
Berita terkait
Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi
7 Oktober 2022
Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat
Baca SelengkapnyaBaim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT
7 Oktober 2022
Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT
Baca SelengkapnyaVideo Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan
15 Januari 2022
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina
Baca SelengkapnyaPolisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba
15 Januari 2022
Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,
Baca SelengkapnyaPengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat
12 Januari 2022
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang
Baca SelengkapnyaBantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti
9 Januari 2022
Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus
9 Januari 2022
Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.
Baca SelengkapnyaTarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat
4 Januari 2022
Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi
31 Desember 2021
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.
Baca SelengkapnyaArtis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph
12 Desember 2021
Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.
Baca Selengkapnya