Aktor Ezza Gionino sebelum menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/4). Ezza menjalani sidang atas kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Ardina Rasti. TEMPO/Dwianto Wibowo
TEMPO.CO, Jakarta - Eza Gionino menerima dakwaan jaksa penuntut umum tanpa adanya eksepsi. Dalam sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut Eza terlihat tenang. "Soal dakwaan tadi, saya sudah tidak syok lagi," kata Eza usai sidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2013.
Dalam persidangan perdana Eza, jaksa penuntut umum membacakan tindak kekerasan Eza, termasuk ancaman dan makian yang ditujukan kepada Ardina Rasti dengan kata-kata kasar.
"Awas lo kalau ada hubungan atau BBM-an sama laki-laki yang enggak gue kenal, guehabisin lo!" Demikian salah satu ancaman Eza kepada Rasti, seperti yang dibacakan jaksa penuntut umum, di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Rabu 3 April 2013.
Selain itu, Eza juga memaki Ardina Rasti dalam keadaan emosi. "Perek lo, anjing lo!" Kata Eza pada Rasti. Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Eza juga diketahui memukul dan menendang Ardina Rasti. Pria itu juga mengungkapkan ketidaksukaannya terhadap sutradara dan juga lawan main Ardina Rasti dalam sebuah sinetron. Atas tindakannya tersebut, Eza didakwa Pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan.