HOTMA SITOMPUL : HARUSNYA RAFFI AHMAD TIDAK DITAHAN BNN
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Raffi Ahmad yang diwakili oleh Sahat Tua Situngkir mengadu ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etika dan prilaku hakim tunggal Sigit Sutriyono dalam perkara sidang praperadilan kasus hukum Raffi Ahmad.
Sahat mengatakan, pihak termohon, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinilai tidak menaati penetapan hakim untuk mendatangkan Raffi Ahmad sebagai pemohon saat sidang praperadilan. Saat itu, menurut Sahat, seharusnya hakim menegur BNN. "Hakim tidak menegur BNN dan tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum tersebut," kata Sahat saat ditemui di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2013.
Tim kuasa hukum Raffi merasa telah terjadi pelanggaran kode etik dalam kasus itu. Harusnya kata Sahat, hal yang telah disetujui hakim merupakan penetapan yang harus dilaksanakan. "Kami menegakkan hukum saja. Membela Raffi," kata Sahat.
Menurut pernyataan Sahat, Raffi mendukung keputusan tim kuasa hukumnya untuk melapor ke Komisi Yudisial. Raffi sejak awal memang ingin hadir saat sidang praperadilan. "Raffi sendiri berkata, 'kalo saya yang mengajukan permohonan, tapi kenapa saya nggak dihadirkan'," kata Sahat. Dia menambahkan, pelaporan ini juga untuk mengetahui apakah ada rekayasa atau tidak dalam kasus peradilan Raffi Ahmad.